Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siap Lunasi Utang atau Rafaksi Minyak Goreng, BPDPKS Tunggu Hasil Verifikasi

Utang rafaksi yang dihitung PT Sucofindo sebesar Rp474,80 miliar atau 58,43% dari total nilai yang diajukan oleh 54 pelaku usaha sebesar Rp812,72 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng di Kantor Marves pada Senin (25/3/2024)/Kemenkomarves
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng di Kantor Marves pada Senin (25/3/2024)/Kemenkomarves

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tinggal menunggu hasil verifikasi terkait selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), sebelum membayarkannya kepada pelaku usaha.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal Sutawijaya seiring komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah rafaksi minyak goreng.

“Kelengkapan hasil verifikasi Sucofindo belum disampaikan oleh Kemendag ke BPDPKS,” kata Achmad kepada Bisnis, Selasa (26/3/2024).

Selama ini, pihaknya telah siap dan komitmen untuk membayar selisih harga jual tersebut. Achmad bahkan menyebut telah mengalokasikan dana dan sudah tersedia di BPDPKS.

“Dari alokasi dananya, ada dan sudah tersedia di BPDPKS,” ujarnya. 

Dalam Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan, Senin (25/3/2024), perwakilan BPKP, BPDKS, Kementerian Sekretaris Negara, Kantor Staf Presiden, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Perindustrian telah menyatakan dukungannya untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim sesuai hasil verifikasi PT Sucofindo.

Jumlah utang rafaksi yang terverifikasi oleh PT Sucofindo sebesar Rp474,80 miliar atau 58,43% dari total nilai yang diajukan oleh 54 pelaku usaha sebesar Rp812,72 miliar. 

Perbedaan hasil verifikasi ini terjadi lantaran mayoritas pelaku usaha tidak melengkapi bukti penjualan sampai ke pengecer, biaya distribusi, dan ongkos angkut yang tidak dapat diyakini, dan penyaluran maupun rafaksi melebihi 31 Januari 2022.

“Kami harus menuntaskan [permasalahan] mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (25/3/2024).

Untuk diketahui, proses pembayaran baru dapat dilaksanakan jika hasil verifikasi telah diterima oleh BPDPKS. Dengan demikian, BPDPKS belum dapat membayar rafaksi minyak goreng ke produsen.

Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh BPDPKS, pemerintah mengharuskan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan kepada BPDPKS untuk memperoleh dana tersebut.

Permohonan tersebut disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi dokumen berupa laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor atau pengecer yang berisikan nama, volume, dan harga dari yang diserahkan, serta faktur pajak.

Selanjutnya, permohonan diteliti kelengkapannya oleh BPDPKS dan hasilnya disampaikan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) untuk diverifikasi. 

Dalam pelaksanaan verifikasi, Dirjen menugaskan surveyor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Verifikasi diselesaikan paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan verifikasi dari BPDPKS. 

Hasil verifikasi yang digunakan sebagai dasar penentuan besaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan ini kemudian disampaikan oleh Menteri melalui Dirjen kepada Direktur Utama BPDPKS.

“Pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan oleh BPDPKS dilakukan paling lambat 17 hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS,” bunyi beleid itu, dikutip Selasa (26/3/2023). 

Sementara itu, dalam Permendag No.6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, disebutkan bahwa BPDPKS melakukan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan kepada pelaku usaha yang terdaftar dan telah melaksanakan penyediaan minyak goreng sampai dengan 31 Januari 2022, serta telah dilakukan verifikasi oleh surveyor sebagaimana diatur dalam Permendag No.3/2022. 

Jika minyak goreng kemasan sederhana masih tersisa setelah 31 Januari 2022, pelaku usaha yang terdaftar secara berjenjang melalui rantai distribusi harus menerima pengembalian minyak goreng kemasan sederhana dari pengecer. 

Atas pengembalian tersebut, BPDPKS tidak diperkenankan membayar selisih harga atas minyak goreng kemasan sederhana yang dikembalikan, dan pelaku usaha yang terdaftar harus mengembalikan harga beli minyak goreng kemasan sederhana secara berjenjang kepada pengecer.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper