Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gunung Ruang Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Tutup Sementara

Kemenhub menutup sementara Bandara Sam Ratulangi di Manado akibat terdampak abu vulkanik Gunung Ruang.
Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara. /Dok. Angkasa Pura I
Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara. /Dok. Angkasa Pura I

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menutup sementara kegiatan operasional Bandara Sam Ratulangi di Manado akibat terdampak abu vulkanik Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara. 

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado Kemenhub Ambar Suryoko menuturkan, penutupan operasional bandara dilakukan melalui informasi dari ASHTAM dengan nomor VAWR7240.

“Penutupan dimulai pada 17 April pukul 19.26 WITA sampai dengan 18 April pukul 19.26 WITA,” jelas Ambar dalam keterangan resminya, Kamis (18/4/2024).

Ambar menjelaskan, penutupan operasional penerbangan di Bandara Sam Ratulangi disebabkan oleh sebaran abu vulkanik yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Dia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi Gunung Ruang dan dampaknya terhadap bandara-bandara di sekitar. 

Ambar menambahkan, pengamatan lapangan dilakukan dengan interval 30 menit sampai 1 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara.

“Kejadian ini adalah situasi  force majeur, saya berharap masyarakat khususnya calon penumpang dapat memahami jika ada keterlambatan  dan pembatalan penerbangan. Saat ini yang terdampak 5 keberangkatan dan 4 kedatangan dengan status delay, cancel dan divert," ungkapnya.

Ambar juga mengimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia. Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.

Adapun, penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan telah diatur oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub melalui Surat Edaran SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure.

Ketentuan terkait hal ini juga diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Makin_g (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH) sehingga penanganan force majeure erupsi Gunung Merapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksaan.

"Kami akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," pungkas Ambar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper