Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut belum ada ketentuan terkait dengan perpanjangan relaksasi bagi PT Freeport Indonesia (PTFI).
Adapun, izin ekspor konsentrat tembaga yang berlaku saat ini bagi Freeport hanya berlaku hingga 31 Mei 2024.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba, Tri Winarno mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada ketentuan perpanjangan relaksasi bagi Freeport.
Jika sesuai dengan Undang-Undang (UU), Tri menyebut pemerintah bakal melihat progres pembangunan smelter yang saat ini dilakukan oleh Freeport sebelum menentukan sikap.
“Belum belum [pembicaraan soal relaksasi]. Yang jelas gini, mau relaksasi mau enggak yang jelas poinnya adalah kalau yang namanya tujuan daripada UU itu berdirinya smelter,” kata Tri saat temui di Kementerian ESDM dikutip, Rabu (17/4/2024).
Tri menyampaikan bahwa untuk pembangunan smelter saat ini sudah memasuki tahapan Mechanical Completion atau tahapan penyelesaian fisik. Nantinya, tahapan ini bakal dilanjut ke tahap comisioning atau pengujian alat pertambangan.
Baca Juga
Namun, Tri menuturkan bahwa dari tahap comisioning pihak Freeport belum dapat untuk menjalankan smelternya secara menyeluruh.
“Nah comisioning memang belum bisa 100% barangnya mau diapain itu yang akan jadi masalah karena ada potensi US$2 miliar,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, EVP External Affairs PTFI Agung Laksamana mengatakan perseroan telah mengajukan permohonan izin relaksasi ekspor ke pemerintah selepas tenggat yang direncanakan pada Mei 2024.
Agung beralasan smelter tembaga PTFI di Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Gresik (Jawa Timur) baru bisa mencapai kapasitas penuh (ramp-up) pada Desember 2024.
“Dengan demikian, konsentrat tembaga yang telah diproduksi tidak bisa serta merta langsung diserap penuh oleh smelter baru tersebut,” kata Agung.