Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecelakaan Tol Cikampek KM 58, Menhub: Ada Peran Travel Gelap Kejar Setoran

Menhub Budi Karya menyebut dugaan travel gelap kejar setoran dalam kecelakaan KM 58 Tol Jakarta ‐ Cikampek pada Senin (8/4/2024).
Kondisi mobil yang terbakar dalam kecelakaan di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek. (ANTARA/Ali Khumaini)
Kondisi mobil yang terbakar dalam kecelakaan di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek. (ANTARA/Ali Khumaini)

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut adanya keterlibatan travel illegal atau travel gelap dalam kecelakaan maut yang terjadi di KM 58 Tol Jakarta ‐ Cikampek pada Senin (8/4/2024).

Budi Karya menuturkan, terdapat beberapa hal yang menjadi temuan pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dari hasil evaluasi kasus kecelakaan tersebut. Salah satunya adalah praktik travel gelap yang dilakukan pada salah satu kendaraan yang terlihat kecelakaan, yakni Daihatsu Gran Max.

"Pertama, pengemudi itu [GranMax] letih karena dia mondar-mandir kejar setoran, dan kendaraannya kelebihan muatan. Kemudian, itu juga illegal," kata Budi pada acara Halal Bihalal Kementerian Perhubungan di Gedung Kemenhub, Jakarta pada Rabu (10/4/2024).

Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri agar dapat memeriksa legalitas para penyedia jasa angkutan. Dia menuturkan, Kepolisian akan melakukan razia terhadap para penyedia jasa angkutan untuk memberantas praktik travel gelap.

Selain itu, dia juga meminta masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih penyedia jasa angkutan penumpang. Pasalnya, hal ini dapat berpengaruh terhadap pemberian asuransi atau santunan jika kendaraan yang ditumpangi mengalami kejadian atau insiden.

"Saya Minta buat para pemudik jangan naik yang seperti itu (travel gelap). Kalau itu kecelakaan atau bikin problem lain bisa tidak dapat asuransi," ujarnya.

Sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pihak berwajib untuk menelusuri adanya dugaan travel gelap pada mobil GranMax yang terlibat dalam kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58 pada Senin (8/4/2024).

Ketua Bidang Angkutan Orang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan mengemukakan keprihatinannya terkait kecelakaan yang terjadi kemarin. Dia menilai kecelakaan ini perlu diusut lebih lanjut, karena adanya dugaan indikasi praktik angkutan ilegal atau travel gelap.

Kurnia menjelaskan, salah satu indikasi adanya praktik travel gelap adalah korban penumpang yang tidak saling kenal. Berdasarkan KTP korban yang tersiar di media sosial, dia menyebut korban-korban tersebut tidak berada dalam satu daerah atau satu tempat tinggal.

"Sehingga bisa kami pastikan penumpang tidak saling kenal satu sama lain," kata Kurnia.

Di sisi lain, pemilik kendaraan tidak merasa memiliki kendaraan tersebut berdasarkan nomor STNK. Hal tersebut dapat dilihat pada kepemilikan STNK atas nama Yanti Setiawan Budi yang tersiar di media sosial.

Kurnia menuturkan, data tersebut dapat dicek pada data Samsat yang seharusnya terkoneksi ke pajak. Dia juga menyebut terlihat tidak pernah ada verifikasi pajak atas nama tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper