Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Kritik PT Timah Tak Becus Urus Wilayah Tambangnya: Banyak Pemain Ilegal Masuk

Komisi VI DPR menilai PT Timah Tbk. tidak becus dalam mengelola wilayah pertambangannya sehingga marak penambang ilegal masuk ke wilayahnya.
Suasana di smelter milik PT Timah Tbk. (TINS) di Mentok, Bangka, Indonesia, Selasa (19/11/2013)./Bloomberg-Dimas Ardian
Suasana di smelter milik PT Timah Tbk. (TINS) di Mentok, Bangka, Indonesia, Selasa (19/11/2013)./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VI DPR mencecar Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS) Ahmad Dani Virsal terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang menyebabkan kerugian ekologis senilai Rp271 triliun.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menuturkan bahwa angka kerugian ekologis dalam kasus dugaan korupsi PT Timah merupakan angka yang fantastis.

Herman bercerita bahwa dirinya pernah berkunjung ke wilayah PT Timah dan bertanya kepada masyarakat terkait pengurusan bekas tambang di kawasan PT Timah. Dirinya menemukan bahwa PT Timah tidak becus dalam mengurus kawasan pertambangan miliknya.

“PT Timah nggak urus pertambangan kawasan timah tidak diurus dengan baik. Maka pantas kemudian banyak pemain ilegal masuk dan manfaatkan celah di luar konteks manajemen,” kata Herman saat rapat dengar pendapat dengan PT Timah, Selasa (2/4/2024).

Di sisi lain, Anggota Komisi VI Fraksi PKS Amin menyampaikan kerugian senilai Rp217 triliun tersebut baru masuk dalam kerugian karena kerusakan lingkungan, bukan kerugian karena timahnya.

Dirinya pun sepakat dengan Herman Khaeron yang menyebut bahwa PT Timah seakan tidak beres dalam mengurus kawasan pertambangan.

“Jadi kita butuh gambaran seperti disampaikan Pak Herman. Posisi BUMN ini di mana. Penambang liar di mana-mana, jangan sampai BUMN di bawah ketiak penambang liar,” ucapnya.

Adapun, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut megakorupsi eksplorasi tambang oleh PT TimahTbk. (TINS) di Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2022.

Tak main-main, tindakan rasuah terkait izin usaha tambang (IUP) ini merugikan negara dengan taksiran mencapai ribuan triliun rupiah.

Kasus ini pun semakin santer dibicarakan publik usai menyeret suami dari selebritas kenamaan Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi PT Timah ini melebihi kasus PT Asabri yang mencapai Rp22,7 triliun. Namun, dia belum menjelaskan total kerugian perekonomian dan negara dari kasus tersebut.

"Sudah ada bayangan, tapi BPKP sudah mulai masuk. Belum berani [menyebutkan], lebih dari itu [triliunan]. Sepertinya kalau biaya reklamasi itu besar sekali, lebih dari itulah [kasus Asabri]," kata Febrie.

Di samping itu, Kejagung bersama ahli juga telah mencatat kerugian ekologis dari dugaan korupsi tata niaga komoditas timah ini telah mencapai Rp271 triliun.

Adapun, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Kuntadi menegaskan bahwa nilai tersebut belum final karena masih menghitung kerugian negara yang sampai saat ini masih dilakukan penghitungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper