Bisnis.com, JAKARTA - Suami aktris kenamaan Indonesia Sandra Dewi, Harvey Moeis tengah menjadi perbincangan publik usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah.
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Kuntadi menyampaikan bahwa Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus ini.
Awalnya, Harvey menghubungi eks Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) untuk mengakomodir pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sekitar 2018-2019.
Kemudian, untuk melancarkan aslinya dalam melakukan kegiatan pertambangan yang diduga ilegal itu, Harvey melakukannya dengan seolah olah menyewa peleburan ke PT Timah.
Selanjutnya, Harvey Moeis meminta sejumlah perusahaan smelter ini untuk menyisihkan keuntungan yang dihasilkan untuk mengkover dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Sarana dan prasarana dana CSR itu dikelola melalui Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
Lantas, bagaimana profil PT RBT dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata niaga timah?
Disitat dari modi.esdm.go.id pada Senin (1/4/2024), perusahaan PT Refined Bangka Tin memiliki komisaris bernama Anggreini dan Direktur Suparta. Hanya saja keduanya tidak diketahui saat memulai dan mengakhiri jabatan pada perusahaan ini.
Mengacu data yang sama, saham perusahaan ini dikuasai oleh Suparta dengan kepemilikan 73%, kemudian Suprianto 17% dan Frans Muller 10%. Ketiganya berasal dari Indonesia.
Perusahaan yang beralamat di Kawasan Industri Jelitik Sungailiat di Kepulauan Bangka Belitung ini memiliki perizinan yang teregistrasi 714/1/IUP/PMDN/2021 dengan luas mencapai 150 hektare.
Adapun, izin IUP perusahaan ini mulai berlaku pada (16/8/2021) sampai dengan (16/8/2031) dengan tahapan kegiatan operasi produksi.