Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelni Tuntaskan Alih Status 163 Pegawai ke RS Pelni

Pelni telah menuntaskan alih status serta kompensasi sebanyak 163 pegawai ke PT RS Pelni.
Ilustrasi RS Pelni Jakarta./ Dok. RS Pelni
Ilustrasi RS Pelni Jakarta./ Dok. RS Pelni

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) telah menuntaskan kompensasi 163 pegawai alih status ke PT Rumah Sakit Pelni (RS Pelni).

Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, Evan Eryanto mengatakan sebanyak 163 pegawai tersebut ditempatkan di RS Pelni.

"Sebanyak 163 orang yang telah mendapatkan kompensasi penuh dari Pelni sekarang sudah menjadi pegawai di RS Pelni tanpa pengurangan hak dan kewajiban," katanya dalam siaran pers, dikutip Sabtu (30/3/2024).

Dia menambahkan selama menjadi keluarga besar Pelni, ratusan pegawai tersebut telah menunjukan dedikasi dan kerja yang luar biasa, terutama dalam melayani kesehatan masyarakat melalui RS Pelni.

Adapun, lanjutnya, RS Pelni pada 2020 resmi menjadi bagian dari holding RS BUMN di bawah naungan IHC Pertamina Bina Medika.

Manajemen Pelni telah melaksanakan spin-off atas RS Pelni pada 2007 menjadi PT RS Pelni, sebelum PT RS Pelni diambil alih oleh IHC (Holding Rumah Sakit) pada 2020.

Menimbang pemisahan tersebut, maka manajemen memutuskan untuk mengalihkan status kepegawaian ratusan orang yang sebelumnya tercatat sebagai pegawai Pelni menjadi pegawai RS Pelni.

Evan menjelaskan dengan memenuhi seluruh hak sesuai aturan dan perundangan, status kepegawaian mereka di Pelni telah diberhentikan, dan pada saat yang bersamaan, diangkat sebagai pegawai RS Pelni, dengan hak dan status yang sama dari sisi pangkat, golongan, maupun jabatan.

Dia memastikan bahwa dalam memproses alih status kepegawaian 163 orang ini, Pelni dan RS Pelni telah mengambil pendekatan simpatik melalui proses sosialisasi dan tunduk dengan aturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Dari 163 orang tersebut, sebagian besar merupakan tenaga kesehatan berpengalaman, baik tenaga kesehatan profesional maupun bidan dan perawat, dengan masa kerja termuda 19 tahun dan terlama 37 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper