Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Freeport Minta Relaksasi Izin Ekspor, Jokowi Pilih Fokus Urus Perpanjangan Kontrak

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemerintah bakal fokus menyelesaikan negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia terlebih dulu.
Presiden Jokowi menggunakan dasi kuning/Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi menggunakan dasi kuning/Biro Pers Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemerintah bakal fokus menyelesaikan negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia terlebih dulu, ketimbang mengurus perpanjangan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga perseroan.

Belakangan Freeport diketahui melobi pemerintah untuk memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat tembaga sampai Desember 2024. Hal ini lantaran smelter baru Freeport di Gresik, Jawa Timur diklaim membutuhkan waktu untuk dapat berproduksi dengan kapasitas penuh setelah commisioning pada Mei 2024.

“Ini negosiasinya dirampungkan dulu baru ngurus yang selanjutnya. Satu saja belum selesai,” kata Jokowi kepada wartawan usai menghadiri Kongres Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (HIKMAHBUDHI) di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (28/3/2024).

Lebih lanjut, Presiden Ke-7 RI itu mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang menyiapkan revisi regulasi untuk mengakomodasi percepatan perpanjangan izin usaha tambang khusus (IUPK) Freeport. 

Adapun, regulasi yang dimaksud untuk direvisi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan Pasal 109 PP Nomor 96 Tahun 2021, permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam atau batu bara diajukan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

Bila merujuk pada aturan tersebut, maka IUPK Freeport yang berakhir pada 2041, seharusnya baru dapat diproses paling cepat pada 2036. Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 nantinya akan memungkinkan Freeport untuk mengajukan perpanjangan IUPK lebih cepat tanpa harus menunggu sampai 2036.

Adapun, kontrak Freeport rencananya akan diperpanjang hingga 20 tahun. Sebagai kompensasinya, pemerintah meminta penambahan kepemilikan saham di Freeport menjadi 61% dari sebelumnya cuma 51%.

“Ini regulasinya rampung dulu, baru negosiasinya bisa segera difinalkan. Namun, saya melihat, tadi saya targetkan enggak sampai Juni lah. Secepatnya. Kalau bisa secepatnya paling lambat Juni,” pungkas Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper