Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyegelan SPBU di Tol Jakarta-Cikampek, Mendag Zulhas Sebut Potensi Kerugian Negara

Penyegelan SPBU di Tol Cikampek dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pada Sabtu (23/3/2024).
Ilustrasi di SPBU./JIBI-Dwi Prasetya
Ilustrasi di SPBU./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyegelan SPBU dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pada Sabtu (23/3/2024). SPBU yang disegel yakni tiga pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU di Rest Area KM 42B Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pengawasan, Zulhas menyebut telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang metrologi legal sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 2/1981 tentang Metrologi Legal. 

“Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat  memengaruhi hasil penakaran atau memengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima. Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen dengan perkiraan potensi kerugian mencapai Rp2 miliar per tahun,” kata Zulhas dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (24/3/2024).

Penyegelan SPBU dilakukan dengan memasang segel  metrologi dan metrologi line terhadap tiga unit pompa ukur BBM dengan jumlah enam nozel (nozzle) yang menjual BBM jenis media Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar. 

Ketiga pompa ukur tersebut diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam UU No.2/1981 Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2). Pelanggaran tersebut berhubungan dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk, atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, akar, atau timbang yang sudah ditera atau ditera ulang.

Adapun pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda, sebagaimana tertuang dalam UU No.2/1981. “Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta,” ujarnya. 

Perlu diketahui, pengamanan SPBU pada Rest Area merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan metrologi legal dalam perlindungan konsumen jelang hari besar keagamaan nasional (HBKN). Mengingat, Rest Area tersebut akan melayani para pemudik, khususnya saat arus balik ketika arus kendaraan terkonsentrasi menuju Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Usai pengamanan, lanjut Zulhas, pemerintah akan menggelar pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan. 

Sebelumnya, Kemendag telah menangani kasus serupa dan telah masuk dalam tahap penyidikan dugaan tindak pidana. Kasus-kasus itu tersebar di wilayah kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan kabupaten Serang, Banten. 

Dirjen PKTN Kemendag Moga Simatupang menuturkan, pengawasan metrologi legal merupakan ujung tombak dalam meningkatkan supremasi hukum bidang metrologi legal di Indonesia.

“UU No. 2/1981 Pasal 36 mengamanatkan kepada Ditjen PKTN sebagai instansi pemerintah yang ditugaskan untuk pembinaan, melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang ditentukan oleh undang-undang tersebut,” jelas Moga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper