Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan visa ziarah dalam melaksanakan ibadah haji.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz menyampaikan, visa yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan undang-undang di Indonesia untuk menjalankan ibadah haji adalah visa haji.
“Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan [kalau memaksa digunakan] terlalu berisiko,” kata Ishfah dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (24/3/2024).
Dalam penyelenggaraan haji, Ishfah menuturkan, ada jemaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah.
Mujamalah ini merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi dalam konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antardua negara. Visa ini mengakomodasi penyelenggaraan haji.
Oleh karena itu, dia meminta umat muslim Indonesia untuk memperhatikan kembali visa yang akan digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Pasalnya, jika calon jemaah haji nekat menggunakan visa ziarah, jemaah akan dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dapat dideportasi.
Baca Juga
“Jika visanya haji, silahkan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya di luar itu, terlalu bersiiko,” ujarnya.