Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan jemaah di atas 80 tahun tidak harus melakukan rekam biometrik sebagai syarat penerbitan visa haji.
“Jemaah yang berusia di atas 80 tahun tidak diharuskan untuk melakukan rekam biometrik,” kata Kepala Subdit Dokumen Haji Kemenag Zainal Ilmi, dikutip Jumat (24/2/2023).
Sementara itu, jemaah haji yang terkendala saat melakukan perekaman biometrik karena kondisi tertentu diwajibkan menyertakan surat keterangan dokter yang diunggah pada aplikasi Saudi Visa Bio.
Ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi jemaah dalam proses penerbitan visa haji. Rekam biometrik adalah salah satunya, yang sudah bisa dilakukan via online melalui aplikasi Saudi Visa Bio.
Jemaah yang belum melakukan perekaman biometrik pada aplikasi tersebut, akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF. Kendati demikian, hal tersebut tidak diwajibkan bagi jemaah di atas 80 tahun.
Zainal menjelaskan, tiap email dan nomor handphone pribadi dalam prosesnya hanya bisa digunakan untuk perekaman satu data biometrik.
Baca Juga
“Jika email dan nomor handphone yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MoFA oleh Kementerian Agama, maka itu tidak memiliki batasan kuota tertentu,” jelasnya.
Perekaman data biometrik juga bisa dilakukan dengan handphone yang mendukung aplikasi Saudi Visa Bio.