Bisnis.com, JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai keputusan pemerintah untuk memperpanjang waktu relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium hingga April 2024 akan berdampak pada konsumen.
Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti menyampaikan, relaksasi HET akan membuat harga di tingkat eceran makin tinggi mengingat beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
“Dengan naiknya HET akan mendorong kenaikan harga beras sampai di konsumen,” kata Esther, Kamis (21/3/2024).
Kendati begitu, lanjut dia, kenaikan harga beras sendiri sudah terjadi jauh sebelum pemerintah melakukan relaksasi HET lantaran hukum ekonomi berlaku. Ketika pasokan beras terbatas dan permintaan naik, akan mendorong kenaikan harga beras.
Oleh karena itu, Esther mengharapkan pemerintah menjaga stabilitas pasokan beras dengan menggelontorkan lebih banyak beras di pasar-pasar, baik melalui impor maupun produksi dalam negeri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyetujui perpanjangan waktu relaksasi HET beras premium hingga 24 April 2024. Sebelumnya, relaksasi berlaku mulai 10-23 Maret 2024.
Baca Juga
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, keputusan tersebut diperlukan guna menjaga stok beras di pasar modern.
“Kemudian Bapanas juga sampaikan kepada Pak Presiden agar relaksasi harga beras premium yang sebelumnya Rp13.900 ke Rp14.900 kita minta izin dan disetujui untuk diperpanjang 1 bulan,” kata Arief kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (19/3/2024).
Adapun pemberlakuan relaksasi HET beras premium ini disampaikan melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 9 Maret 2024.
Kebijakan relaksasi HET untuk beras premium ini menyasar pada delapan wilayah. Untuk wilayah jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan, pemerinta menetapkan relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kilogram atau naik Rp1.000 per kilogram dari HET sebelumnya di Rp13.900 per kilogram.
Kemudian, untuk wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp15.400 per kilogram. Sebelumnya, HET beras premium untuk wilayah ini ditetapkan Rp14.400 per kilogram.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp14.400 per kilogram. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp14.400 per kilogram.
Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kilogram dari HET sebelumnya Rp13.900 per kilogram. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp14.400 per kilogram.
Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.800 per kilogram daripada HET sebelumnya Rp14.800 per kilogram. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.