Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024 Lewat Laman PINTAR BI

Berikut adalah cara tukar uang baru untuk lebaran 2024 lewat laman PINTAR BI, ternyata caranya semudah ini.
Tampilan uang baru pecahan Rp1.000, Rp2.000, dan Rp5.000. /Bisnis-Muhammad Khadafi
Tampilan uang baru pecahan Rp1.000, Rp2.000, dan Rp5.000. /Bisnis-Muhammad Khadafi

Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah cara tukar uang baru untuk lebaran 2024 lewat laman PINTAR BI, ternyata caranya semudah ini.

Bank Indonesia (BI) kembali melakukan pelayanan penukaran uang tunai baru untuk kebutuhan Lebaran 2024. Masyarakat dapat melakukan penukaran uang baru mulai 15 Maret 2024 hingga 7 April 2024.

Agar bisa melakukan penukaran uang baru, masyarakat akan diminta memesan secara online terlebih dahulu.

Pada 2023 BI menyediakan penukaran uang senilai Rp3,8 juta per paket. Sementara, pada tahun ini paket penukaran uang rupiah senilai Rp4 juta per orang.

Untuk melakukan pemesanan, masyarakat bisa mengakses aplikasi atau laman PINTAR BI. Lebih jelasnya, beirkut adalah cara melakukan pemesanan penukaran uang baru sebelum lebaran.

Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2024 Lewat Laman PINTAR BI

1. Kunjungi laman https://pintar.bi.go.id/.

2. Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.

3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru yang diinginkan.

4. Klik tombol Lihat lokasi.

5. Nantinya akan muncul daftar lokasi tempat Anda bisa menukarkan uang baru.

6. Pilih lokasi dan waktu diinginkan

7. Isi data diri berupa NIK, nama, nomor telepon, dan alamat e-mail

8. Klik lanjutan

9. Isi jumlah lembar uang baru yang akan ditukarkan sesuai kebutuhan, maksimal Rp 4 juta. Ada 6 pecahan uang baru yang disiapkan yaitu Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 50 ribu.

10. Ikuti petunjuk sampai laman menampilkan bukti pemesanan.

12. Datang ke lokasi pada tanggal dan jam yang sudah dipilih.

13. Tukarkan uang Anda.

Syarat Penukaran Uang

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
  5. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  6. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  7. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  8. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper