Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JNE Janji Beri THR untuk Kurir Paket

JNE berkomitmen untuk memberi tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya, termasuk kurir paket.
Pelanggan menggunakan aplikasi LinkAja di salah satu outlet JNE di Jakarta, Senin (10/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Pelanggan menggunakan aplikasi LinkAja di salah satu outlet JNE di Jakarta, Senin (10/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan logistik dan ekspedisi barang, PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) memastikan akan memberi tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya, termasuk kurir paket.

Direktur Utama PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir Mohamad Feriadi menyampaikan, hal tersebut sejalan dengan Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016.

“Tentu perusahaan akan patuh,” kata Feriadi kepada Bisnis, Rabu (20/3/2024).

Feriadi menuturkan, JNE setiap tahun menjalankan kewajibannya untuk memberikan THR bagi para pekerjanya. Waktu pembayarannya bahkan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Merujuk, Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, THR wajib dibayar paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Pembayaran [THR] rencana kami pada 25 [Maret] ini,” ungkapnya.

Adapun besaran THR yang diberikan kepada pekerja, kata dia, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. 

"Masa kerja tentu juga menjadi dasar pemberian THR," ujarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya mengimbau perusahaan untuk memberikan THR Keagamaan bagi pengemudi ojol dan kurir logistik.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan, pemerintah sangat mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform yang memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momen perayaan Idulfitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program. 

“Sesuai imbauan yang saya sampaikan, bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan aplikasi,” ujar Indah  kepada Bisnis, Selasa (19/3/2024).

Kendati begitu, perusahaan yang bergerak di sektor transportasi online dan jasa pengiriman tidak dikenakan sanksi jika tidak membayar THR Lebaran 2024 kepada driver ojol dan kurir logistik. Mengingat, pembayaran THR Lebaran 2024 kepada ojol dan kurir logistik hanya bersifat imbauan. 

“Iya [tidak dikenakan sanksi], tapi Insya Allah pengusaha-pengusaha tersebut baik hati,” kata Indah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper