Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Perpanjang Relaksasi HET Beras hingga April 2024, Ini Alasannya

Presiden Jokowi telah menyetujui keputusan untuk memperpanjang waktu relaksasi penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras premium selama 1 bulan.
Buruh mengangkut karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Buruh mengangkut karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui keputusan untuk memperpanjang waktu relaksasi penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras premium selama 1 bulan.

Adapun, Bapanas belum lama ini resmi memberlakukan relaksasi HET untuk beras premium mulai 10-23 Maret 2024. Dengan adanya perpanjangan  tersebut, maka relaksasi HET akan berakhir pada 24 April 2024.

"Kemudian Bapanas juga sampaikan kepada Pak Presiden agar relaksasi harga beras premium yang sebelumnya Rp13.900 ke Rp14.900 kita minta izin dan disetujui untuk diperpanjang 1 bulan," katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (19/3/2024).

Arief menjelaskan upaya memperpanjang relaksasi HET memang diperlukan untuk menjaga stok beras di pasar modern.

"Ini supaya stok yang ada di market terutama di modern market itu dan outlet itu terjaga mengenai relaksasi harga beras," pungkas Arief.

Kebijakan relaksasi HET beras premium ini menyasar pada delapan wilayah. Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kilogram atau naik Rp1.000 per kilogram dari HET sebelumnya di Rp13.900 per kilogram.

Untuk wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp15.400 per kilogram. Sebelumnya, HET beras premium untuk wilayah ini ditetapkan Rp14.400 per kilogram.

Selanjutnya wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp14.400 per kilogram. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp14.400 per kilogram.

Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kilogram dari HET sebelumnya Rp13.900 per kilogram. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp14.400 per kilogram.

Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.800 per kilogram daripada HET sebelumnya Rp14.800 per kilogram. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.

Adapun pemberlakuan relaksasi HET beras premium ini disampaikan melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 9 Maret 2024.

Surat ini ditujukan kepada para asosiasi pelaku usaha pangan antara lain Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (PERPADI), dan para pemasok/supplier beras, serta Ketua Satgas Pangan Polri dan Kepala Baintelkam Polri.

Di sisi lain, terkait penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras medium, pemerintah bersama Perum Bulog tetap memberlakukan harga penjualan yang sama, sesuai dengan Perbadan No.7/2023 tentang HET Beras. Dalam beleid ini mengatur HET beras medium berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium telah dipatok di Rp10.900 per kilogram.

Untuk Zona 2 meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium Rp11.500 per kilogram. Zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium adalah Rp11.800 per kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper