Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah maskapai buka suara terkait permintaan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menjaga harga tiket pesawat tidak "meledak" jelang periode Lebaran 2024
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan pihaknya akan mematuhi regulasi yang berlaku terkait harga tiket pesawat. Menurutnya, harga tiket pesawat Garuda Indonesia selalu bergerak pada batasan yang berlaku.
“Kita selalu taat sama aturan pemerintah soal harga tiket pesawat, tidak pernah diatas tarif batas atas [TBA],” kata Irfan saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).
Hal serupa diungkapkan oleh anak usaha Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia. Head of Corporate Secretary & CSR Citilink Haza Ibnu Rasyad mengatakan perusahaan berkomitmen menjaga harga tiket pesawat selama periode Lebaran 2024.
Dia menjelaskan, pihaknya mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah dalam penetapan harga tiket pesawat.
Adapun, regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.20/2019 tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Baca Juga
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 106/2019 tentang tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
“Kami selalu menerapkan harga sesuai dengan kebijakan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang telah ditentukan oleh pemerintah,” jelas Haza.
Sebelumnya, sebanyak 7 maskapai RI mendapatkan imbauan untuk tidak membuat harga tiket pesawat 'meledak' pada periode mudik Lebaran 2024. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut secara spesifik maskapai tersebut antara lain PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Ketua KPPU, Franshurullah Asa meminta maskapai untuk melapor terlebih dulu sebelum memutuskan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen. Maskapai diminta untuk tidak membuat harga tiket pesawat mahal tanpa alasan rasional.
Adapun, hal tersebut mengacu pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada 2023.
"Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi," jelasnya.