Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ajukan Perubahan Kontrak Migas, Pertamina Diminta Tuntaskan Komitmen Kerja

SKK Migas menyebut syarat yang perlu dipenuhi Pertamina Hulu Energi bila ingin skema kontrak empat blok migas beralih dari gross split menjadi cost recovery.
Fasilitas produksi Pertamina Hulu Mahakam. Istimewa/SKK Migas
Fasilitas produksi Pertamina Hulu Mahakam. Istimewa/SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta PT Pertamina Hulu Energi (PHE) untuk menyelesaikan komitmen kerja pasti atau KKP sebelum mengajukan peralihan skema kontrak sejumlah blok migas menuju cost recovery. 

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, penyelesaian KKP menjadi salah satu syarat persetujuan peralihan skema kontrak untuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang ingin beralih dari gross split menjadi cost recovery

“Kan, mereka ada komitmen kerja pastinya itu harus diselesaikan dulu kalau ada rencana berubah ke cost recovery itu baru dimungkinkan,” kata Dwi saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (18/3/2024). 

Adapun, PHE telah resmi mengajukan permohonan perubahan skema kontrak bagi hasil dari gross split menjadi cost recovery di empat blok migas yang dikelolanya awal tahun ini. Pengajuan alih skema kontrak bagi hasil itu dilakukan untuk mendukung keekonomian pengembangan lapangan migas yang telah berusia tua.   

Keempat blok yang diajukan untuk migrasi itu di antaranya Blok Offshore Southeast Sumatra (OSES), Offshore North West Java (ONWJ), Attaka, dan Tuban East Java.  

Dwi mendorong PHE untuk melanjutkan eksplorasi dan pengembangan dari empat blok yang telah disampaikan tersebut. Misalkan, dia mencontohkan, belakangan terdapat prospek minyak yang menarik dari Lapangan Zulu, bagian dari portofolio Blok ONWJ. 

“Itu cukup bagus prospeknya di ONWJ,” kata dia. 

Sebelumnya, Direktur Utama PHE Chalid Said Salim mengatakan, permohonan pengajuan pindah skema kontrak itu sudah didiskusikan bersama dengan pemerintah sejak tahun lalu. Hanya saja, kata Chalid, proposal resmi baru disampaikan awal tahun ini. 

 “Diskusinya sudah lama, tetapi di-submit secara resmi baru awal tahun,” kata Chalid saat ditemui di kompleks DPR, Jakarta, Rabu (13/3/2024).  

Chalid mengatakan, pengajuan alih skema kontrak bagi hasil itu dilakukan untuk mendukung keekonomian lapangan yang telah berusia tua.   

 “Banyak ya, keekonomian dan sebagainya,” kata Chalid.  

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sebagian lapangan migas tidak dapat dikembangkan lantaran terkendala urusan keekonomian. Kendala investasi itu disebabkan karena kontrak bagi hasil atau production cost sharing (PSC) yang dinilai tidak menguntungkan bagi KKKS.  

Sebelumnya, Noor Arifin yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM mengatakan, lebih dari lima PSC terpaksa jalan di tempat lantaran terganjal isu keekonomian tersebut.   

“Tidak bisa jalan karena belum ekonomis,” kata Noor saat ditemui di sela-sela agenda the 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas Industry 2023 (ICIUOG) di Badung, Bali, Kamis (21/9/2023).  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper