Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! THR Lebaran 2024 Wajib Cair Paling Lambat H-7 Idulfitri 1445 H

Kemenaker resmi menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2024 menjelang Lebaran. Berikut ini isi aturannya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara Konferensi Pers Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan - BISNIS/Ni Luh Angela
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara Konferensi Pers Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan - BISNIS/Ni Luh Angela

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2024 menjelang Lebaran.

"Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh," ujar Menaker (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya Keagamaan” tulis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam surat edaran tersebut, dikutip Senin (18/3/2024).

Pemberian THR Lebaran merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal tersebut merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Lantas siapa saja yang dapat menerima THR? THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Kemudian, pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, mendapat THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.

Sebagai contoh, pekerja C mendapat upah sebesar Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka THR yang didapat adalah 6 dibagi 12 lalu dikali Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, pekerja berhak mendapat THR sebesar 2 juta.

Sementara itu, untuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Ini berlaku untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.

Jika pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Adapun Kemenaker akan membuka posko THR di tingkat kementerian maupun dinas ketenagakerjaan di daerah. Posko tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengaduan atau berkonsultasi mengenai pembayaran THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper