Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Umumkan Aturan Hari Ini, Cek Besaran THR 2024 Sesuai Masa Kerja

Menaker Ida Fauziyah akan mengumumkan aturan THR 2024 hari ini, berikut cara cek besaran sesuai masa kerja.
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan mengumumkan aturan soal tunjangan hari raya (THR) 2024 jelang Idulfitri pada hari ini, Senin (18/3/2024).

Berdasarkan keterangan resmi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menerbitkan Surat Edaran terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2024. Aturan tersebut menjadi acuan bagi panduan dunia usaha/industri dalam menunaikan kewajibannya untuk membayar THR keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja jelang hari raya keagamaan.

Pada Pasal 5 ayat (4) Permenaker No. 6/2016 menyatakan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Ida juga melarang pengusaha membayarkan THR kepada pekerjanya dengan cara mencicil atau secara bertahap. Amanat aturan THR mewajibkan pembayaran secara penuh dan diberikan dalam bentuk uang Rupiah.

Adapun Kemenaker akan membuka posko THR, baik di tingkat kementerian maupun dinas ketenagakerjaan di daerah. Posko tersebut dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengaduan atau berkonsultasi mengenai pembayaran THR. 

Besaran THR 2024 Sesuai Masa Kerja:

Sebagaimana diketahui, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Besaran THR Keagamaan bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Kemudian, pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, mendapat THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.

Sebagai contoh, pekerja A mendapat upah sebesar Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka THR yang didapat adalah 6 dibagi 12 lalu dikali Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, pekerja berhak mendapat THR sebesar 2 juta.

3. Pekerja Harian/Pekerja Lepas

Sementara itu, untuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Ini berlaku untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.

Adapun, jika pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper