Bisnis.com, JAKARTA – Pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS diperkirakan akan mendongkrak konsumsi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi tahun ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 disesuaikan secara bertahap setelah dipangkas pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19.
Dia menjelaskan, besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pada 2020 dan 2021 dipangkas direalokasikan untuk mengatasi pandemi dan menjaga daya beli kelompok masyarakat miskin yang paling terdampak melalui berbagai program bantuan sosial.
Sejalan dengan berbagai upaya pemerintah tersebut, perekonomian berangsur membaik dan terus meningkat hingga 2023 dan berimplikasi positif pada kondisi keuangan negara.
Oleh karena itu, besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri juga turut disesuaikan dengan situasi keuangan negara dan tantangan perekonomian nasional.
“Pembayaran THR dan Gaji ke-13 yang merupakan bentuk apresiasi Pemerintah kepada aparatur negara secara bertahap mulai disesuaikan sejalan dengan membaiknya kondisi keuangan negara dan kebijakan pemerintah agar ekonomi dapat terus berekspansi,” kata Febrio melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (17/3/2024).
Baca Juga
Febrio mengatakan dengan perekonomian yang saat ini masih menghadapi tantangan pelemahan global serta fenomena El Nino yang menciptakan risiko bagi inflasi, menjaga daya beli masyarakat untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional menjadi upaya yang perlu dilakukan.
Di samping memberikan berbagai program perlindungan sosial bagi masyarakat rentan dan kelas menengah, pemberian THR dan Gaji ke-13 juga ditujukan untuk mendorong konsumsi masyarakat melalui belanja aparatur negara dan menjamin transformasi ekonomi terus berlanjut.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja 100% ini diharapkan dapat mendorong penguatan konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,2% pada 2024.
“Harapannya pemberian THR dan gaji 13 ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan agar berdampak positif bagi perekonomian nasional,” tutur Febrio.
Untuk diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 dalam APBN dan APBD tahun anggaran 2024 melalui anggaran pada kementerian/lembaga (K/L).
Secara total, anggaran dialokasikan sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran bagi THR ASN pusat maupun daerah.