Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu, Tapi...

Apindo mengimbau para pengusaha untuk dapat membayar tunjangan hari raya (THR) 2024 tepat waktu yaitu selambat-lambatnya H-7 Lebaran.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyampaikan paparan saat konferensi pers Outlook Ekonomi dan Bisnis Apindo 2024 di Jakarta, Kamis (21/12/2023). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyampaikan paparan saat konferensi pers Outlook Ekonomi dan Bisnis Apindo 2024 di Jakarta, Kamis (21/12/2023). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengimbau perusahaan untuk dapat membayar tunjangan hari raya (THR) Keagamaan tepat waktu, sesuai dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Kendati demikian, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyebut, bahwa akan ada pengusaha yang keberatan dengan kebijakan tersebut lantaran masih mengalami kesulitan keuangan.

“Tak bisa dipungkiri, akan ada pengusaha yang mengalami kesulitan keuangan sehingga bisa jadi ketentuan ini memberatkan mereka,” kata Shinta kepada Bisnis, Senin (18/3/2024).

Oleh karena itu, menurutnya perlu ada dialog dan komunikasi antara perusahaan dengan pekerja, guna mencapai kesepakatan dan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menyebut akan mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR Lebaran 2024. Pada kesempatan itu, dia meminta pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja minimal H-7 sebelum Lebaran.

“Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H [Lebaran]. Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (13/3/2024).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melarang pengusaha mencicil THR. Hal tersebut sesuai dengan Permenaker No.6/2016 di mana THR harus dibayar secara penuh kepada pekerja. THR harus diberikan dalam bentuk uang, dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah. 

Adapun, Kemenaker akan mengumumkan aturan THR 2024 sore ini, Senin (18/3/2024). Aturan yang tersebut berupa Surat Edaran terkait pembayaran THR keagamaan 2024 sebagai panduan dunia usaha/industri dalam menunaikan kewajibannya untuk membayar THR keagamaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper