Bisnis.com, JAKARTA - Jelang pengumuman aturan tunjangan hari raya (THR) 2024, sejumlah asosiasi pekerja/buruh meminta pengusaha untuk membayar THR secara penuh kepada para pekerja.
Ketua Umum Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, menyampaikan, permintaan tersebut melihat dari kondisi dunia industri yang mulai kembali bergeliat pascapandemi Covid-19.
“Kami tentu harapannya teman-teman pengusaha untuk fair dalam memberikan THR kepada pekerja buruh, mengikuti aturan pemerintah yang memang tiap tahun itu kan sudah menjadi kewajiban dari pengusaha,” kata Ristadi kepada Bisnis, Senin (18/3/2024).
Senada, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, meminta pengusaha untuk membayar THR Lebaran para pekerja secara penuh. Mengingat, kondisi saat ini seharusnya tidak membawa dampak terhadap terlambatnya pembayaran THR pekerja.
Sejauh ini, Elly mengatakan, pihaknya telah menginformasikan kepada anggotanya untuk melapor ke posko THR yang telah disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan maupun dinas terkait.
“Sejauh ini belum ada pelaporan karena mungkin masih terlalu cepat, biasanya kita tahu dua minggu jelang Lebaran karena ada pengumuman atau pemberitahuan dari perusahaan,” ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, meminta pemerintah untuk menindaklanjuti sejumlah perusahaan yang masih menunggak THR para pekerja di 2023.
“Siapa sih perusahaan yang di 2023 tidak membayarkan THR-nya atau malah juga tidak membayar THR 100%, itu yang seharusnya dijadikan evaluasi dan diselesaikan dulu, jangan sampai temuan itu masih kebuka,” tegasnya.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan mengumumkan aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) jelang perayaan Idulfitri 2024 pada Senin (18/3/2024).
Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan Surat Edaran terkait pembayaran THR keagamaan 2024 sebagai panduan dunia usaha/industri dalam menunaikan kewajibannya untuk membayar THR keagamaan.