Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Ibu Kota Baru, IKN Jalankan Pemda Khusus Tahun Ini

Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjalankan skema pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) seiring dengan rencana pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN.
Suasana pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Suasana pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjalankan skema pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) seiring dengan rencana pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menjelaskan implementasi pemerintahan khusus tersebut bakal mulai dijalankan pada tahun ini.

"Tahun ini Nusantara akan melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah khusus (Pemdasus)," jelasnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Sebagai informasi, skema Pemdasus tak hanya dijalankan di IKN. Salah satu daerah yang juga memiliki skema kekhususan dalam menjalankan pemerintahan daerahnya yakni Batam.

Kedua daerah tersebut sama sama dipimpin oleh kepala Otorita. Kendati demikian, Bambang memastikan pihaknya berbeda dengan Otorita Batam yakni BP Batam. Namun, dia tidak merinci letak perbedaan antara Otorita IKN dan Otorita Batam.

"Kami sering kali diproyeksikan sama dengan Otorita Batam. Itu tentu jauh sangat berbeda," jelas Bambang.

Secara lebih rinci, Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Amran, menjelaskan bahwa sebagai Pemdasus, IKN bakal mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.

"Kemudian, IKN akan dipimpin oleh Kepala Otorita dan dibantu oleh Wakil OIKN dan perangkatnya yang diangkat, ditunjuk dan diberhentikan langsung oleh Presiden serta berkoordinasi dengan DPR," jelasnya.

Di mana, masa kepemimpinan Kepala OIKN dan Wakil Kepala OIKN ditetapkan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Namun, Kepala OIKN tetap dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden.

Berbeda dengan daerah lainnya, sebagai Pemdasus IKN hanya akan menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional atau hanya melakukan pemilihan presiden.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper