Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Naik Rp1.000 per Kg, Simak HET Beras Premium dari Aceh hingga Papua

Harga eceran tertinggi atau HET beras premium dikerek naik Rp1.000 per kilogram yang berlaku pada pertengahan Maret 2024
Pedagang menata beras di salah satu agen beras di Tangerang Selatan, Banten. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pedagang menata beras di salah satu agen beras di Tangerang Selatan, Banten. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) merelaksasi harga eceran tertinggi atau HET beras premium. Aturan ini berlaku selama 2 pekan, yakni 10-23 Maret 2024.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan, relaksasi HET sementara ini perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.

“Relaksasi ini dilaksanakan agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar,” jelas Arief dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (12/3/2024).

Arief menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku sementara selama 2 minggu. Setelahnya, HET beras premium kembali mengikuti HET yang tercantum dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 7/2023.

Adapun pemberlakuan relaksasi HET beras premium ini tercantum dalam surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 8 Maret 2024. 

Aturan ini menyasar pada delapan wilayah. Melalui surat tersebut, pemerintah menaikkan sementara HET sebesar Rp1.000 per kilogram dari HET sebelumnya.

Untuk wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp14.400 per kilogram.

Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan, pemerintah menetapkan HET beras premium menjadi Rp14.900 per kilogram. Sebelumnya, HET beras premium untuk wilayah ini dipatok sebesar Rp13.900 per kilogram.

Selanjutnya wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp14.400 per kilogram.  

Pemerintah menetapkan HET beras premium sebesar Rp15.400 per kilogram dari sebelumnya Rp14.400 per kilogram untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kilogram dari HET sebelumnya Rp13.900 per kilogram. Terakhir, untuk wilayah Maluku dan Papua, pemerintah menetapkan HET beras premium menjadi Rp15.800 per kilogram, dari sebelumnya Rp14.800 per kilogram.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper