Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat Pertanian Center of Reform on Economic (Core) Eliza Mardian meminta pemerintah memperkuat pengawasan, seiring dengan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) beras premium mulai 10-23 Maret 2024.
Eliza menyampaikan, jangan sampai ada rembesan beras medium yang dicampur dengan beras premium mengingat harga beras premium yang menggiurkan. Hal ini, dinilai dapat merugikan masyarakat kelas menengah ke bawah akibat berkurangnya stok beras medium di pasaran.
“Karena beras ini komoditas inelastis jadi seberapapun harganya akan tetap dibeli,” jelas Eliza kepada Bisnis, Minggu (10/3/2024).
Di sisi lain, Eliza mengharapkan stok beras premium yang dijual ke masyarakat kian bertambah seiring adanya relaksasi HET beras premium.
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi memberlakukan relaksasi HET untuk beras premium mulai 10-23 Maret 2024.
Melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional No. 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 9 Maret 2024, kebijakan ini menyasar pada 8 wilayah.
Baca Juga
Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kilogram atau naik Rp1.000 per kilogram dari HET sebelumnya di Rp13.900 per kilogram.
Selanjutnya wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, relaksasi HET beras premium diberlakukan menjadi Rp15.400 per kilogram. Sebelumnya, HET beras premium untuk wilayah ini ditetapkan Rp14.400 per kilogram.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp14.400 per kilogram.
Berikutnya, untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kilogram. Sebelumnya, HET beras premium untuk wilayah ini sebesar Rp13.900 per kilogram.
Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.400 per kilogram dari HET sebelumnya Rp14.400 per kilogram.
Terakhir, untuk wilayah Maluku dan Papua, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.800 per kilogram daripada HET sebelumnya Rp14.800 per kilogram.
Sementara itu, untuk beras medium, pemerintah bersama Perum Bulog tetap memberlakukan harga penjualan yang sama, sebagaimana diatur dalam Perbadan No.7/2023 tentang HET Beras.
Adapun untuk zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp10.900 per kilogram.
Untuk Zona 2 meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium dipatok Rp11.500 per kilogram. Zona 3 yang meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium adalah Rp11.800 per kilogram.