Bisnis.com, JAKARTA - Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) mendapat kenaikan sebesar 8% yang akan diberikan pada Jumat (1/3/2024).
Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP Nomor 5 Tahun 2024 sekaligus mengubah aturan yang berlaku sebelumnya tentang gaji PNS, yakni PP Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam peraturan terbaru, gaji PNS naik 8% untuk semua golongan. Kenaikan juga diberikan untuk anggota TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil," bunyi pertimbangan beleid tersebut.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2024, namun belum bisa diberikan karena teknis kenaikan gaji PNS baru terbit jelang akhir Januari 2024.
Baca Juga
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan untuk pembayaran gaji PNS, TNI/Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024.
Dengan demikian, kekurangan pembayaran gaji PNS, TNI/Polri, dan PPPK akan dibayarkan atau dirapel pada Maret 2024.
Sementara pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024.
Berikut gaji PNS usai mendapat kenaikan 8%: