Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan aturan terkait penyesuaian gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Selasa (30/1/2024).
Selain itu, disebutkan bahwa besaran gaji pokok PNS dalam lampiran II PP No. 7/1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah.
Pasal 1 ayat (2) PP No. 5/2024 menyebutkan bahwa aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Berikut adalah daftar lengkap penyesuaian gaji PNS terbaru:
Baca Juga
Golongan I:
Golongan Ia : Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib : Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic : Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id : Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II:
Golongan IIa Rp2.184.000 - Rp3.633.400
Golongan IIb Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId Rp2.591.000 - Rp4.125.600
Golongan III:
Golongan IIIa Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV:
Golongan IVa Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe Rp3.880.400 - Rp6.373.200