Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mitsui & PLN Bersengketa Soal Divestasi PLTU Paiton, Begini Sikap ESDM

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan respons terkait perselisihan antara Mitsui dengan PLN terkait divestasi Paiton Energy.
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton, Jawa Timur. /paitonenergy.com
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton, Jawa Timur. /paitonenergy.com

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mempelajari surat ancaman arbitrase dari Mitsui & Co Ltd yang dilayangkan ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan beberapa tembusan ke kementerian teknis terkait. 

Surat ancaman arbitrase Mitsui itu berkaitan dengan sengketa divestasi saham di PT Paiton Energy. Surat ditandatangani Chief Operating Officer of Infrastructure Projects Business Unit Mitsui Koichi Wakana tertanggal 31 Januari 2024. 

Persoalannya, menurut Mitsui, PLN belakangan menunda dan menahan persetujuan atas rencana divestasi saham di Paiton Energy yang awalnya telah disetujui perusahaan setrum pelat merah itu lewat surat formal per 26 Juni 2023. 

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, kementeriannya tengah mempelajari sengketa yang diajukan Mitsui lewat surat akhir Januari 2024 lalu. 

“Kementerian ESDM sedang mempelajari permasalahnya dan berkomunikasi dengan PLN,” kata Dadan saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024). 

Paiton Energy merupakan independent power producer (IPP) yang memiliki dan mengoperasikan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di Indonesia dengan total kapasitas 2.045 megawatt (MW). Pembangkit yang dioperasikan oleh Paiton Energy di Probolinggo, Jawa Timur, yakni PLTU Paiton Unit 7—8 dengan kapasitas 2 x 615 megawatt (MW) dan Paiton Unit 3 dengan kapasitas 815 MW.

Sebelumnya, Koichi Wakana menegaskan bakal membawa sengketa itu ke arbitrase apabila tidak ada diskusi bersama dalam 30 hari sejak tanggal surat dikirim sesuai dengan perjanjian awal sponsor investasi Paiton. 

"Mohon dicatat bahwa niat Mitsui adalah untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan dengan segera tanpa eskalasi lebih lanjut. Dengan demikian, Mitsui dengan penuh rasa hormat meminta kerja sama PLN untuk mendiskusikan sengketa tersebut dengan kami dengan itikad baik," tulis Koichi dalam surat itu, dikutip Senin (26/2/2024). 

Mitsui sebelumnya berencana menjual seluruh sahamnya di Paiton dengan perincian 36,260% saham kepada RH International Singapore Corporation Pte Ltd (anak usaha dari RATCH Group asal Thailand) dan 9,255% kepada Medco Daya Energi Sentosa (anak usaha salah satu pemegang saham existing Paiton, Medco Daya Abadi Lestari). 

Pada perjanjian awal investasi Paiton atau disebut Perjanjian Sponsor Perpanjangan (Expansion Sponsors Agreement) yang diteken PLN, Paiton Energy, Mitsui, Nebras Power, dan Medco Daya Abadi Lestari pada medio 2010, rencana aksi divestasi sebenarnya sah dilakukan setelah tanggal operasi komersial.  

Namun, karena Mitsui tidak lagi memiliki lebih dari 50% saham pada tanggal operasi komersial selepas divestasi, perjanjian memang menekankan bahwa pengalihan tersebut tidak akan berlaku kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari PLN. 

Awalnya, Mitsui menjelaskan PLN sebenarnya telah mengeluarkan surat persetujuan formal per 26 Juni 2023. PLN juga telah meminta beberapa prasyarat legalitas, salah satunya perjanjian novasi. 

Hanya saja, hingga medio akhir 2023, semua berubah karena PLN tak kunjung meneken perjanjian novasi yang telah diberikan sehingga Mitsui tidak dapat menyelesaikan transaksi.  

Pasalnya, PLN menyatakan telah membatalkan persetujuannya terdahulu, serta tidak akan lagi menyetujui pengalihan saham Mitsui yang tertunda karena adanya instruksi yang tegas dari pemerintah Indonesia agar PLN tidak menyetujui pengalihan saham Mitsui, kecuali satu-satunya penerima pengalihan adalah perusahaan lokal Indonesia.  

Oleh sebab itu, Mitsui membela diri dengan menyatakan bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam Perjanjian Sponsor Perpanjangan yang mengizinkan PLN untuk mendesak Mitsui menjual kepentingannya di Paiton kepada suatu perusahaan lokal Indonesia. 

Selain itu, tindakan-tindakan yang dilakukan PLN juga berpotensi melanggar perlindungan yang diberikan kepada investor Jepang berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Jepang-Indonesia (EPA). 

"Oleh karena itu, penolakan PLN untuk memberikan persetujuannya atas pengalihan saham Mitsui yang tertunda kepada Ratch dan Medco, tanpa dasar hukum yang sah, merupakan suatu pelanggaran terhadap Pasal 2.2 (a) (ii) Perjanjian Sponsor Perpanjangan," tegas Koichi.

Bisnis telah meminta konfirmasi ihwal surat yang dilayangkan Mitsui kepada Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo. Hanya saja, permintaan konfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ditanggapi hingga berita ini tayang. 

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi menilai bahwa perubahan sikap PLN merupakan gambaran inkonsistensi terhadap upaya membawa kenyamanan bagi para investor, dalam hal ini di sektor ketenagalistrikan.  

"Saya kira di Indonesia memang kerap timbul semacam makelar pada tiap investasi maupun divestasi di sektor-sektor strategis. Kadang kala memang melalui jalur kekuasaan yang berkaitan dengan BUMN. Seperti jadi penumpang gelap," jelas Fahmy kepada Bisnis

Namun, menurut Fahmi, seharusnya sengketa seperti ini tidak perlu terjadi apabila PLN memberikan kepastian lewat komunikasi yang baik berkaitan rencananya terhadap Paiton 3.  

"Paiton itu masih merupakan salah satu pembangkit fosil terbesar di Indonesia. Jadi apa alasannya, apakah berkaitan dengan rencana terhadap Paiton 3, kemudian sampai menunda transaksi itu sebabnya apa? Setidaknya harus memberikan kejelasan buat investor," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper