Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi lanjutkan program Kartu Prakerja pada 2024, sebab terbukti membantu masyarakat luas mendapatkan pekerjaan sekaligus meningkatkan semangat belajar melalui digitalisasi sehingga mampu memberikan hasil yang efektif dan positif.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah, yakni Program Kartu Prakerja 2024 sangat bermanfaat bagi masyarakat luas sekaligus mampu tercapainya visi Indonesia Emas 2045.
Menurutnya, upaya mencapai visi tersebut Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia harus dibekali dengan pelatihan upskilling dan reskilling berskala besar agar memiliki skill yang relevan, Program Prakerja tahun 2024 pantas untuk dilanjutkan.
Mantan Menteri Perindustrian periode 2016-2019 itu juga menyebutkan pemerintah menargetkan kuota peserta untuk Program Prakerja tahun 2024 yang akan terealisasi secara bertahap, sebesar 1,148 juta peserta.
“Pada 23 Februari 2024 dibuka gelombang baru penerima Kartu Prakerja Batch 63, dengan target peserta sebesar 1,148 juta sepanjang tahun 2024. Kuota ini akan dieksekusi secara bertahap oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP),” Ujar Menko Airlangga saat Rapat Komite Cipta Kerja di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Lantas, bagaimana cara daftar, apa saja syaratnya, dan berapa kuota Program Kartu Prakerja 2024?
Baca Juga
Cara Daftar Kartu Prakerja 2024
1. Buka website www.prakerja.go.id
2. Jika belum memiliki akun, silahkan pilih ‘Daftar’
3. Mengisi data diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor HP yang aktif, dan informasi pribadi lainnya untuk keperluan verifikasi
4. Apabila sudah memiliki akun Prakerja, silahkan pilih ‘Masuk’ dengan menggunakan email dan kata sandi yang sesuai dengan yang didaftarkan
5. Kerjakan tes motivasi dan kemampuan dasar
6. Terakhir, menunggu pendaftaran Prakerja dibuka, pilih ‘Gabung Gelombang’
Syarat Peserta Kartu Prakerja 2024
1. Belum pernah menjadi peserta atau penerima Program Prakerja
2. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 18 tahun dan maksimal 64 tahun
3. Tidak sedang menjalani pendidikan formal
4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja/buruh yang ingin meningkatkan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, Prajurit -Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi peserta Program Prakerja
Kuota Peserta Program Prakerja 2024. (Ahmadi Yahya)