Bisnis.com, JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan kendaraan pribadi nantinya akan dilarang melintas di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), IKN. Hal itu berlaku bagi seluruh pejabat hingga ASN di IKN, kecuali presiden dan menteri.
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Silvia Haim juga menegaskan nantinya para PNS dan ASN di IKN tidak akan difasilitasi oleh kendaraan dinas resmi.
"Pejabat pemerintah tidak akan punya mobil dinas resmi," jelasnya dalam agenda Indonesia Architecture Exhibition & Conference di Indonesia Convention Hall BSD, Kamis (22/2/2024).
Silvia menjelaskan, aturan tersebut tegak lurus seiring dengan rencana pengembangan IKN sebagai kota yang ramah lingkungan sehingga para ASN dan PNS di IKN diminta untuk turut patuh pada regulasi tersebut.
Di samping itu, Silvia menambahkan, IKN sudah didesain sedemikian rupa untuk memudahkan para penduduknya menggunakan transportasi publik.
Salah satu alasannya karena jarak dari tempat tinggal ke tempat kerja bisa ditempuh dengan berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan bus.
Baca Juga
"Eselon 1 memang ada wacana, tapi kita lihat nanti deh actual policy-nya gimana. Tetapi inti pesannya adalah memang dari kebijakan, public transport [bakal digunakan] sebagai moda utama untuk bermobilitas di IKN. Akhirnya sampai ke poin bahwa kita pemerintah di sana pun harus berikan contoh," tambahnya.
Di samping itu, IKN saat ini juga tengah fokus dikembangkan sebagai kota 10 menit yang nantinya akan dibangun menggunakan konsep transit oriented development (TOD).
Silvia menjelaskan, TOD merupakan konsep pembangunan kota dengan memaksimalkan penggunaan lahan yang bakal terintegrasi dengan sejumlah transportasi publik.
"Itulah maksud dari konsep kota 10 menit dan pengembangan transit oriented development di Ibu Kota Nusantara," tutupnya.