Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Kuota Impor Daging Sapi 2024 Tembus 145.000 Ton

Bapanas memastikan kuota impor daging lembu atau sapi sepanjang 2024 mencapai 145.250,6 ton.
Ilustrasi daging beku/Reuters-Maxim Zmeyev
Ilustrasi daging beku/Reuters-Maxim Zmeyev

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan kuota impor daging lembu atau sapi mencapai 145.250,6 ton pada 2024.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan penghitungan tersebut diputuskan dari total pengajuan rencana kebutuhan yang diajukan sebanyak 380 pelaku usaha sejumlah 462.011,14 ton.

“Jadi hasil penghitungan ulang volume impor daging lembu konsumsi reguler 2024 sebesar 145.250,60 ton dari total pengajuan rencana kebutuhan yang diajukan para pelaku usaha," katanya dalam siaran pers, Rabu (7/2/2024).

Dia menjelaskan secara terperinci, mekanisme penghitungan ulang alokasi volume per kode Harmonized System (HS) per perusahaan terbagi ke dalam empat tahap.

Tahap pertama, lanjutnya, penghitungan alokasi volume per HS berdasarkan pembobotan 55 persen dan 45 persen dan kuota impor 2024 sebesar 145.251 ton.

Dia menuturkan tahap kedua dilakukan penghitungan alokasi volume per kode HS per pelaku usaha berdasarkan pembobotan 55 persen dengan dasar realisasi impor 2 tahun terakhir.

Tahap ketiga, imbuhnya, dilanjutkan dengan penghitungan alokasi volume per kode HS per pelaku usaha berdasarkan pembobotan 45 persen terhadap pengajuan kebutuhan 2024.

Terakhir, tahap keempat berupa penghitungan alokasi volume final impor daging lembu konsumsi reguler dalam bentuk akumulasi perhitungan tahap 2 dan 3 sebelumnya.

Arief menuturkan dalam penghitungan dan penyusunan Neraca Komoditas, Bapanas harus mengutamakan produksi dalam negeri. Namun pada saat kebutuhan nasional tidak bisa terpenuhi bersumber dari dalam negeri, terpaksa dilakukan importasi.

Adapun Neraca Komoditas merupakan data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper