Bisnis.com, JAKARTA - Turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) yang ingin berpergian ke Bali kini wajib membayar pungutan retribusi wisata sebesar Rp150.000 per orang.
Berdasarkan laman resmi Pemerintah Provinsi Bali, dikutip Jumat (2/2/2024), retribusi wisata untuk turis asing tersebut berlaku mulai 14 Februari 2024.
Adapun, kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 15/2023 Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 6/2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Turis yang berkunjung ke Bali sebelumnya diwajibkan membayar biaya retribusi wisata senilai Rp150.000 atau setara dengan US$10.
Pemberlakuan retribusi Wisata ini merupakan inisiatif baru oleh pemerintah provinsi untuk membantu melestarikan alam dan budaya Bali melalui pelestarian, revitalisasi, dan konservasi.
Adapun, tujuan penarikan biaya retribusi wisata Bali antara lain pertama, untuk melestarikan warisan seperti melindungi adat istiadat, tradisi, seni dan kearifan lokal Bali.
Baca Juga
Kedua, bentuk kontribusi wisatawan terhadap pelestarian budaya dan lingkungan alam Bali, sehingga diharapkan destinasi di Bali akan menjadi lebih indah.
Ketiga, pelestarian warisan dan alam akan meningkatkan kualitas layanan dan manajemen pariwisata Bali, memungkinkan wisatawan menjelajahi dan menikmati Bali dengan aman dan menyenangkan.
Cara Bayar Retribusi Wisata Bali 2024:
- Pembayaran dilakukan secara online melalui situs web www.lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali yang bisa diunduh di App Store atau Google Play Store.
- Masukkan informasi pribadi dan pembayaran, antara lain nomor paspor, nama, alamat email, serta tanggal kedatangan
- Pastikan email yang dimasukkan dalam pengisian informasi pribadi adalah valid dan aktif
- Pilih metode pembayaran
- Anda akan mendapatkan voucher retribusi, berupa kode QR setelah pembayaran berhasil
- Voucher retribusi akan dikirimkan ke email yang terdaftar
- Petugas akan memindai kode QR saat Anda tiba di bandara kedatangan Bali.