Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pungutan Turis Bali Rp150.000, Sandi Optimistis Kunjungan Tak Berkurang

Menparekraf Sandiaga optimistis pungutan Rp150.000 per orang bagi turis di Bali tak berdampak terhadap jumlah kunjungan.
Wisatawan di kawasan Tanah Lot, Bali pada Rabu (14/12/2022). - Bloomberg/Nyimas Laula
Wisatawan di kawasan Tanah Lot, Bali pada Rabu (14/12/2022). - Bloomberg/Nyimas Laula

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno optimistis pungutan atau biaya retribusi untuk wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Bali sebesar US$10 atau setara Rp150.000 per orang tidak berdampak negatif terhadap jumlah kunjungan wisman ke wilayah tersebut.

Alih-alih mengurangi minat wisman yang datang ke Bali, Sandi melihat hal ini menambah daya tarik wisatawan untuk berlibur di Pulau Dewata. Pasalnya, tujuan dari pajak wisata ini adalah untuk penanganan kebersihan dan kelestarian budaya di Bali.

“Jadi ini akan menambah daya tarik, saya cukup optimis tidak akan mengurangi kunjungan wisatawan yang berkualitas,” kata Sandi dalam konferensi pers, dikutip Selasa (30/1/2024).

Selain itu, letaknya yang dekat dengan Australia menjadi salah satu alasannya masih optimistis para wisman tetap berkunjung ke Bali. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), Australia menjadi negara terbesar kedua yang paling banyak mengunjungi Indonesia selama Januari-November 2023.

Tercatat total kunjungan wisman asal Australia mencapai 1,29 juta kunjungan hingga November 2023 atau tumbuh 47,16% secara tahunan.

Kemudian, jika melihat distribusi kunjungan wisman menurut pintu masuk utama, sebagian besar kunjungan wisman masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai selama November 2023. Wisman yang masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai didominasi oleh wisman asal Australia mencapai 26,4%.

Perlu diketahui, mulai Februari 2024 pemerintah Bali akan menerapkan biaya retribusi pada wisman yang berkunjung ke Bali. Aturan ini sesuai dengan Undang-undang No.15/2023 tentang Provinsi Bali.

Biaya retribusi sebetulnya bukanlah hal baru di Bali. Hanya saja, melalui Peraturan Daerah No.1/2020 tentang Kontribusi Wisatawan, kontribusi yang dibayar bersifat sukarela.

Pungutan sebesar Rp150.000 berlaku untuk satu orang wisman yang berkunjung ke Bali. Tujuan penarikan biaya retribusi ini adalah melindungi kebudayaan dan lingkungan di Bali.

Sandi sebelumnya menyebut, cara ini juga menjadi salah satu upaya untuk mengantisipasi overtourism. “Kita terus siapkan destinasinya dan regulasinya agar kita tidak terjadi overtourism,” ujar Sandi beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper