Bisnis.com, CIKARANG — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan sebuah upaya terakhir yang seharusnya ditempuh oleh perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan terjadinya PHK juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti terjadinya kesepakatan antara kedua belah pihak.
“PHK itu adalah jalan terakhir. Jika ternyata tidak bisa dihindarkan, maka harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya di Cikarang, Rabu (31/1/2024).
Kabar PHK massal ini pertama mencuat setelah PT Hung-A Indonesia yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat melakukan pemangkasan sekitar 1.500 karyawan.
Para serikat pekerja juga masih dalam tahap pengajuan bersama perusahaan terkait untuk merundingkan hak-hak karyawan yang terdampak.
Dalam tupoksinya, Ida mengatakan Kementerian tidak menangani seluruh peristiwa PHK yang dilakukan oleh sebuah perusahaan. Terdapat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang memiliki peran sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga
“Misal PHK di Bekasi yang handle ya Disnaker, tapi kami juga memantau apa yang kira-kira Kemnaker bisa support,” tuturnya.
Merujuk data Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) periode Januari-November 2023 terjadi di 8 perusahaan dan berdampak pada 7.300 karyawan yang di PHK.
Data menunjukkan sejak 2022 ada 56.976 karyawan dari 36 perusahaan yang harus merelakan pekerjaannya. Para karyawan itu tersebar dari Provinsi Jawa Barat hingga Banten dan kota-kota lain seperti Semarang, Pekalongan, Sukoharjo, Magelang, Demak, hingga Karanganyar.