Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kena Aturan Baru Sri Mulyani, Freeport Setor Bea Keluar Rp4,85 Triliun

PT Freeport Indonesia (PTFI) mencatatkan beban bea keluar konsentrat tembaga mencapai US$307 juta atau setara dengan Rp4,85 triliun sepanjang paruh kedua 2023.
Aktivitas di tambang Freeport, Papua./Bloomberg-Dadang Tri
Aktivitas di tambang Freeport, Papua./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI) mencatatkan beban bea keluar konsentrat tembaga mencapai US$307 juta atau setara dengan Rp4,85 triliun (asumsi kurs Rp15.820 per dolar AS) sepanjang paruh kedua 2023. 

Spesifik selama triwulan keempat, pencatatan bea keluar telah mencapai US$160 juta atau sekitar Rp2,53 triliun. 

Selepas konstruksi smelter tembaga baru PTFI di Gresik, Jawa Timur rampung lebih dari 90% tutup tahun 2023, Freeport-McMoRan Inc. (FCX) kembali melobi pemerintah untuk membebaskan bea keluar konsentrat paruh pertama tahun ini. 

“Kita masih terus berdiskusi dengan pemerintah Indonesia soal keabsahan dari bea keluar tersebut, dan saya pikir semakin maju kita dalam kontruksi smelter, semakin baik posisi kita di sana,” kata President Freeport-McMoRan Kathleen Quirk dalam conference call FCX kuartal IV/2023, dikutip Kamis (25/7/2023).

Selama paruh kedua 2023, PTFI dikenakan bea keluar sebesar 7,5% sesuai amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Berdasarkan beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 12 Juli 2023 lalu itu, tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga bagi perusahaan dengan progres smelter 70-90% dikenakan sebesar 7,5% pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 10% pada periode 1 Januari-31 Mei 2024. 

Untuk perusahaan dengan progres smelter di atas 90%, bea keluar yang dikenakan sebesar 5% pada periode 17 Juli-31 Desember 2023 dan naik menjadi 7,5% pada periode 1 Januari-31 Mei 2024.

Quirk berharap bea keluar itu bisa dibebaskan selepas kemajuan pembangunan smelter Manyar telah lebih dari 90% tutup tahun kemarin. Dia beralasan bea keluar itu tidak sejalan dengan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang didapat PTFI pada 2018 lalu. 

Minimalnya, FCX menargetkan, tarif bea keluar itu tetap dipertahankan 7,5% menyusul kemajuan smelter Manyar saat ini. 

“Kita tengah mendorong diskusi itu, jadi kalau kita berhasil untuk menurunkan bea keluar ekspor, itu akan membawa manfaat sendiri,” kata dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menegaskan tarif bea keluar yang dikenakan kepada PTFI sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan soal pungutan dan pertambangan mineral.  

Febrio mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral. Beleid itu melegitimasi pungutan bea keluar tersebut.  

“Kita memang melihat PP-nya mengatakan bea keluar itu bentuknya prevailling, jadi itu sesuai dengan peraturan jadi tidak ada yang bingung,” kata Febrio saat ditemui di Jakarta, Rabu (16/8/2023).  

Dengan demikian, Febrio menegaskan, pungutan bea keluar untuk PTFI yang diatur lewat peraturan setingkat menteri itu telah selaras dengan payung hukum yang mengatur soal penerimaan negara di atasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper