Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Sebut Freeport Tetap Kena Tarif Bea Keluar

Kementerian ESDM memastikan PT Freeport Indonesia (PTFI) tetap terkena tarif bea keluar ekspor konsentrat.
Lowongan kerja Freeport untuk proyek smelter di Manyar./PTFI
Lowongan kerja Freeport untuk proyek smelter di Manyar./PTFI

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut PT Freeport Indonesia (PTFI) tetap terkena tarif bea keluar ekspor konsentrat.

Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, mengatakan bahwa Freeport tetap dikenakan bea keluar sesuai dengan aturan yang ada.

“Ya semuanya kan harus kena, kan aturannya gitu,” kata Wafid di komplek DPR, Senayan, Kamis (31/8/2023).

Adapun, terkait besaran yang harus dibayarkan oleh Freeport, Wafid menyebut bahwa nominalnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

“Ya sesuai aturan dong, sesuai aturan, tidak ada masalah,” ujarnya.

Adapun, Freeport-McMoRan Inc. (FCX) menyatakan bahwa perusahaan afiliasinya, PT Freeport Indonesia (PTFI) seharusnya tidak lagi dikenakan tarif bea keluar konsentrat tembaga seiring progres pembangunan smelter telah mencapai lebih dari 50 persen.

FCX menyebut bahwa sesuai perjanjian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PTFI, tarif bea keluar didasarkan pada peraturan yang berlaku pada 2018, yang mana bea keluar konsentrat tidak lagi dikenakan setelah kemajuan pembangunan smelter mencapai 50 persen.

Bila mengacu aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 39/PMK.010/2022, PMK Nomor 123/PMK.010/2022, dan PMK Nomor 98/PMK.010/2022, tarif bea keluar konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15 persen Cu memang dikenakan sebesar 0 persen atau dengan kata lain dibebaskan bagi perusahaan yang tingkat kemajuan fisik pembangunan fasilitas smelternya lebih dari 50 persen.

Terkait masalah ini, Freeport berencana mengajukan keberatan atau gugatan terhadap aturan anyar tarif bea keluar konsentrat mineral logam, PMK No.71/2023.  

"PTFI terus mendiskusikan penerapan peraturan yang telah direvisi tersebut dengan pemerintah Indonesia dan akan menggugat, serta mengupayakan pemulihan atas penilaian yang dilakukan," tulis laporan Freeport-McMoran kepada US Securities and Exchange Commision, dikutip Senin (7/8/2023).

Sementara itu, FCX melaporkan bahwa pada 24 Juli 2023, PTFI telah mendapatkan izin ekspor hingga Mei 2024 untuk 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper