Bisnis.com, JAKARTA - Data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat sebanyak 124 pengaduan konsumen terkait dengan permasalahan di e-commerce atau belanja online. Pengaduan soal e-commerce itu menyumbang 13,1% dari total pengaduan kepada YLKI selama 2023 sebanyak 943 pengaduan.
Secara terperinci, kasus refund di e-commerce menjadi yang paling banyak dilaporkan yaitu mencapai 23,4%. Selanjutnya diikuti oleh kasus penipuan atau pembobolan sebanyak 14,8%; barang tidak dikirim sebanyak 5,5%; masalah pengiriman 4,7%; barang tidak sampai 3,9%; informasi 3,1%, aplikasi eror 1,6%; dan barang hilang 0,8%.
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum, YLKI, Rio Priambodo menjelaskan ihwal kasus penipuan di e-commerce, pihaknya telah memberikan usulan kepada platform e-commerce. Terutama, untuk melakukan penyaringan atau seleksi terhadap penjual (seller) yang terbukti melakukan penipuan terhadap pembeli atau konsumen. Mulai dari barang yang tidak sesuai deskripsi hingga barang-barang ilegal.
YLKI, kata Rio, juga telah meminta platform e-commerce agar secara tegas memberikan punishment atau hukuman terhadap penjual nakal yang merugikan konsumen.
"Kalau memang si A [penjual di e-commerce] bermanfaat maka mereka harus di-blacklist [dari e-commerce]," ucapnya.
Oleh karena itu, Rio pun mengusulkan adanya bank data untuk sektor e-commerce seperti halnya SLIK pada sektor jasa keuangan. Tujuannya, untuk menghindari seller-seller yang memiliki historis merugikan konsumen.
Baca Juga
"Ini semacam SLIK tapi di sektor e-commerce sehingga ini pertukaran informasi bagi seller-seller nakal," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Litigasi, YLKI, Aji Warsito menyoroti ihwal perlindungan data pribadi pengguna e-commerce yang masih lemah. Meskipun pemerintah telah mempunyai Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, namun nyatanya masih banyak konsumen menjadi korban penipuan maupun pembobolan akun di e-commerce.
Selain itu, Aji juga menyebut masih maraknya penjualan barang ilegal hingga obat-obatan tanpa resep di e-commerce yang berisiko merugikan konsumen. Ditambah persoalan barang impor ilegal di TikTok Shop, kata Aji, bukan saja bisa merugikan konsumen, tapi juga membuat produk lokal kalah saing. Pemerintah pun diminta turun tangan.
"Regulasi belanja online masih di sektoral, perlu ada satu regulasi ekositem e-ccommerce," kata Aji.