Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan dua insentif, fiskal dan perpajakan, bagi pelaku usaha yang memiliki kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan.
Airlangga usai menerima audiensi asosiasi dan pelaku usaha di bidang Perhotelan dan jasa hiburan di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024), menekankan bahwa insentif menjadi solusi bagi pengusaha atas tingginya batas bawah pajak hiburan tersebut.
“Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” tegas Airlangga dalam keterangan resmi.
Airlangga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.
Hal ini telah kembali ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.
Dengan demikian, kepala daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40% sampai dengan 75%.
Baca Juga
Melalui kebijakan ini pula, kepala daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sehingga tarif dapat kembali ke tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Perkada.
Dengan demikian, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersama K/L terkait menyiapkan rancangan pemberian insentif perpajakanbagi pelaku usaha sektor pariwisata tersebut.
Rencananya, insentif tersebut berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 10%, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12% (dari tarif normal sebesar 22%).
Pelaku usaha turut menuntut setidaknya tarif PBJT kembali ke aturan sebelumnya di mana tidak ada batas minimal 40%, dan tidak setinggi ketentuan UU HKPD.
Meski demikian, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani berharap setidaknya dengan adanya kebijakan insentif pengurangan, tarif PBJT dapat lebih rendah dari 40%.
Sebagai contoh, dengan dasar UU No. 28/2009, tarif pajak hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar sebesar 25%. Sementara untuk wilayah Bali sebesar 15%.
“Harapannya kembali aja ke [tarif] yang lama, yang penting tidak diberikan tarif yang seperti ini,” ujarnya usai bertemu Airlangga.