Bisnis.com, JAKARTA –– Pemerintah mengumumkan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa boleh lebih rendah dari batas bawah 40%.
Airlangga usai rapat kabinet akhir pekan lalu telah menekankan bahwa pemberian insentif ini ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD.
“Dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD, bupati/wali kota dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75% atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40%,” tulis Airlangga dalam keterangan resmi, dikutip Senin (22/1/2024).
Dengan demikian, pemerintah daerah yang telah menetapkan tarif pajak hiburan berdasarkan UU HKPD dapat memberikan insentif sesuai dengan ketentuan. Di mana dalam Pasal 101 tersebut tertulis, insentif dapat berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak.
Pada pertemuan bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto siang ini, Senin (22/1/2024), pelaku usaha menyampaikan keberatannya atas tarif bawah 40%.
Pelaku usaha meminta setidaknya tarif yang ada dapat diturunkan seperti tarif pajak hiburan sebelumnya dalam UU No. 28/2009.
Baca Juga
Para pengusaha juga masih akan menggunakan tarif pajak hiburan lama (UU No. 28/2009) selama proses uji materi atau judicial review berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi selama kami berproses di Mahkamah Konstitusi maka pemerintahan daerah itu diharapkan untuk mengikuti tarif yang lama,” kata Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani, usai menghadiri rapat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1/2024).
Adapun, penegasan bagi kepala daerah untuk memberikan insentif juga telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/403/SJ terkait petunjuk pelaksanaan atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tertanggal 19 Januari 2024.
Surat tersebut menekankan bahwa sehubungan dengan adanya keberatan dari para pelaku usaha yang memiliki kewajiban PBJT, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal sebagaimana dalam Pasal 101 UU HKPD. Perlu diingat, insentif fiskal hanya dapat diberikan dengan beberapa pertimbangan, seperti kemampuan membayar dan kondisi objek pajak.