Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inul Pertanyakan Klaim Sandiaga soal Pajak 75% 'Tak Mematikan' Usaha Hiburan

Pernyataan Menparekraf Sandiaga Uno ihwal kenaikan pajak hiburan tak akan mematikan usaha industri jasa hiburan, mengundang pertanyaan.
Tempat hiburan malam/Ilustrasi
Tempat hiburan malam/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pernyataan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno ihwal kenaikan pajak hiburan tak akan mematikan usaha industri jasa hiburan, mengundang pertanyaan dari sejumlah pelaku usaha.

Pedangdut sekaligus pemilik tempat karaoke Inul Vizta, Inul Daratista mempertanyakan cara perhitungan pemerintah sehingga pajak hiburan ditetapkan naik di kisaran 40%-75%.

“Nggak mematikan gimana? 40%-75% itungane piye? Dibebankan ke customer? Wong tamu naik Rp10.000 aja megap-megap, teriak-teriak,” tulis Inul dalam akun Instagramnya, dikutip Minggu (14/1/2024).

Mewakili Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki), Inul meminta Sandiaga untuk langsung datang melihat kondisi tempat karaoke saat ini. Jangan sampai, lanjut dia, kebijakan yang dibuat pemerintah justru mematikan pengusaha yang tengah berupaya untuk membiayai para pekerjanya.

Wanita berusia 44 tahun itu juga mengaku sempat merumahkan sejumlah karyawannya pada masa pandemi Covid-19 karena tak sanggup membayar. Dia khawatir, adanya kenaikan pajak hingga 75% dapat membuat para pengusaha karaoke gulung tikar hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kalau saya tutup semua karaoke saya, 5.000 orang karyawan saya juga pastinya nggak bisa kerja untuk kasih makan keluarganya, belum lagi teman-teman saya yang lain ditotal malah ribuan pengangguran yang terjadi..” jelasnya

Tak cuma berimbas kepada pengusaha karaoke dan karyawannya. Inul menyebut, tutupnya sejumlah tempat karaoke juga berdampak negatif terhadap komponis atau pencipta lagu hingga penyanyi, lantaran tidak mendapat royalti dari tempat karaoke.

“Coba pajak hiburan cuma 20% masih wajar kita pengusaha hiburan juga bisa nafas. Bayar royalti - bayar maintenance dan lain-lain sewa tempat apa semua nggak dipikirin tah,” ujar Inul. 

Sebelumnya, Sandiaga menyebut bahwa hadirnya UU No.1/2022 justru memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan mematikan usaha industri jasa hiburan. Mantan Wakil  Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan, pemerintah akan terus menyosialisasikan regulasi tersebut.

“Jangan khawatir para pelaku tetap akan kita akan fasilitasi,” kata Sandi dalam konferensi pers, dikutip Kamis (11/1/2024).

Melalui UU No.1/2022, pemerintah menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu seperti makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan. 

Adapun, tarif PBJT ditetapkan maksimal 10%, sedangkan khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau SPA, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Tarif PBJT akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper