Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Ditjen Pajak usai Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait vonis mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang telah menerima vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Seperti diketahui, Rafael resmi mendapatkan vonis 14 tahun penjara atas tindak pidana korupsi berupa gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).  

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan.

“RAT sudah divonis, jadi kami mengatakan bahwa kami atau DJP sangat menghargai proses hukum yang berlangsung. Jadi apapun putusan hakim itu adalah memang atas bukti yang ada,” ujarnya dalam Media Gathering di kantor DJP, Senin (8/1/2024).  

Dwi Astuti menyampaikan DJP akan terus menjaga kode etik DJP dan akan memproses siapapun insan dalam instansinya yang melakukan pelanggaran. 

“Ke depan, DJP akan tetap terus menjaga nilai Kemenkeu, kode etik DJP. Tentu kami konsisten terus menjaga integritas kami, siapapun tanpa pandang bulu, yang melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. 

Adapun, pada hari ini, Senin (8/1/2024), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap ayah dari Mario Dandy tersebut, selama 14 tahun.

Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda senilai Rp500 juta subsidair kurungan penjara tiga bulan serta hukuman uang pengganti senilai Rp10 miliar.

Putusan tersebut nyatanya lebih kecil dari tuntutan JPU yakni denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp18,9 miliar. 

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU hari ini, Rafael dan istrinya yakni Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi yang patut dipandang sebagai suap, sekitar Rp18,9 miliar selama 2003 sampai dengan 2013. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper