Bisnis.com, BANDUNG - VP Public Relations PT KAI (Persero) Joni Martinus memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya kelalaian petugas dalam tabrakan KA Turangga dan Kereta Lokal Bandung Raya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024) pukul 06.03 WIB.
Joni mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengetahui penyebab kecelakaan.
"Informasi lebih lanjut terkait kejadian ini akan kami sampaikan pada kesempatan selanjutnya," jelas Joni kepada Bisnis, di lokasi kejadian.
Menurut Joni, rekomendasi dari tim investigasi nantinya akan ditindaklanjuti dengan tegas oleh perseroan jika ditemukan adanya kelalaian dalam kecelakaan yang merenggut nyawa empat petugas kereta api ini.
"Tentu kita akan lihat nanti tingkat kesalahannya, kalau sampai benar-benar fatal, itu bisa sampai pemecatan," jelasnya.
Meski demikian, dia mengaku akan tetap objektif dan memertimbangkan rekomendasi dari KNKT soal prosedur apa yang salah yang mengakibatkan dua kereta tersebut bertabrakan.
Baca Juga
"Karena kita ada semacam sidang lah di internal KAI, nanti akan dilihat bagaimana baik kesalahan ringan, sedang dan paling terakhir itu tinggi," jelasnya.
Menurut Joni, tahapan sanksi pun akan tetap dijalani, mulai dari sanksi administrasi, pengurangan gaji, penurunan jabatan, hingga terakhir pemecatan.
"Pokoknya nanti akan dilihat, setelah investigasi selesai hasilnya, kita akan umumkan," jelasnya.