Bisnis.com, JAKARTA - Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya di lintas Haurpugur-Cicalengka pada Jumat (5/1/2024), akan mendapatkan santunan.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menjelaskan, seluruh korban terjamin UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15/2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Adapun, untuk korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya rawatan [guarantee letter] sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," kata Dewi melalui keterangan resminya, Jumat (5/1/2024).
Dewi mengatakan, santunan ini merupakan perlindungan dasar dan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.
Dewi menjelaskan, begitu mendapat informasi kecelakaan itu, Jasa Raharja langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan itu.
Baca Juga
Atas musibah tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ungkap Dewi.
Adapun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengonfirmasi sebanyak 4 petugas kereta api meninggal dunia dan 22 orang penumpang KA Turangga dan KA Commuterline Bandung Raya mengalami luka ringan akibat kecelakaan antara kedua kereta tersebut pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 06.03 WIB. Para korban sudah dievakuasi ke RSUD Cicalengka, RS Kesehatan Kerja, dan RS AMC.