Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia sedang menghadapi gugatan anti dumping dan anti subsidi untuk produk udang dari Amerika Serikat.
Pemerintah bersama eksportir udang Indonesia tengah dalam proses pengisian kuesioner anti subsidi dan anti dumping. Kuesioner ini dijadwalkan akan dikirim ke Departemen Perdagangan Amerika Serikat sekitar pertengahan Januari 2024.
“Saat ini pemerintah Indonesia bersama-sama dua eksportir terbesar udang ke AS yang menjadi mandatory respondent sedang dalam proses pengisian kuesioner anti subsidi dan anti dumping,” kata Ketua Umum AP5I Budhi Wibowo kepada Bisnis, Jumat (5/1/2024).
Budhi berharap, kuesioner tersebut dapat meyakinkan pemerintah Amerika Serikat bahwa ekspor udang Indonesia tidak terdapat subsidi dari pemerintah dan para eksportir udang Tanah Air tidak melakukan dumping sewaktu melakukan penjualan ke Amerika Serikat.
Sejak mendapatkan gugatan anti dumping dan anti subsidi dari American Shrimp Processors Association (Aspa) pada Oktober 2023, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan telah mengadakan rapat pembahasan petisi penyelidikan anti dumping dan anti subsidi untuk produk udang air hangat beku oleh Amerika Serikat.
Beberapa anggota AP5I telah menjawab dan memasukan kuesioner ke Komisi Perdagangan Internasional AS pada November 2023.
Baca Juga
Meski telah mengirimkan kuesioner, Komisi Perdagangan Internasional AS pada Desember 2023 memutuskan untuk melanjutkan investigasi terhadap udang air hangat beku dari Ekuador, India, Indonesia, dan Vietnam.
Sebagai hasil dari penetapan afirmatif Komisi Perdagangan Internasional AS, Departemen Perdagangan AS akan melanjutkan penyelidikannya terhadap impor udang air hangat beku dari Ekuador, India, Indonesia, dan Vietnam.
“...dengan penetapan bea penyeimbang awal yang akan jatuh tempo pada atau sekitar 18 Januari 2024, dan penetapan awal bea anti dumping yang jatuh tempo pada atau sekitar 2 April 2024,” tulis Komisi Perdagangan Internasional AS melalui laman resminya.