Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menggodok kebijakan antidumping terhadap produk keramik dari China yang saat ini menggempur pasar domestik.
Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam Direktorat Jenderal IKFT Wiwik Pudjiastuti mengatakan, kebijakan pengamanan atau safeguard melalui bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) produk keramik dinilai belum cukup menahan derasnya impor keramik dari China.
"Yang kemarin sudah jalan kan safeguard. Kita siapkan juga rencananya ke depan sedang disiapkan juga antidumping, ini sedang kita persiapkan juga instrumen-instrumen yang lain seperti pelabuhan impor terbatas dan lainnya," kata Wiwik di Kantor Kemenperin, Selasa (17/10/2023).
Pemerintah telah menerapkan BMTP pada produk keramik yang diberlakukan sejak tahun 2018 lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.119/2018 tentang Pengenaan BMTP terhadap impor produk ubin keramik. Adapun, safeguard ini berlaku hingga Oktober 2024.
Sementara itu, besaran safeguard dari tahun ke tahun terus mengalami penurunan. Pada 2023, tarif BMTP yang diberlakukan sebesar 13% atau turun dari tarif tahun 2022 sebesar 15%, sedangkan impor keramik masih terus banjir di dalam negeri.
"Memang kondisi keramik kan saat ini lagi banyak impor, masalahnya cukup banyak, jadi ya kita sekarang sedang membuat beberapa kebijakan yang intinya untuk meningkatkan kembali kinerja industri keramik," ujarnya.
Baca Juga
Wiwik menerangkan, pemberlakuan safeguard dan antidumping merupakan langkah larangan terbatas (lartas) impor yang menjadi instrumen penanganan banjir impor saat ini.
"Ini sedang kita persiapkan juga instrumen-instrumen yang lain terkait seperti pelabuhan impor terbatas karena terkait dengan Kementerian/Lembaga lain, tentu kita sedang fasilitasi untuk itu," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, industri keramik mengalami penurunan utilitas akibat gempuran produk China hingga pada angka 75%dari sebelumnya 78%.
Di sisi lain, Agus mengatakan, penurunan utilisasi pada tahun ini disebabkan oleh melemahnya daya beli masyarakat serta tingkat inflasi yang meningkat.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menuturkan, pengusulan antidumping ini ditujukan sebagai langkah antisipasi agar produk dari Negeri Tirai Bambu ini tidak makin memenuhi pasar domestik Indonesia.
"Ini merupakan langkah antisipasi seiring dengan makin meningkatnya angka impor setiap tahun dan pengalihan dari China," tutur Edy.
Menurutnya, Amerika Serikat dan negara-negara di Eropa dan Timur Tengah telah menerapkan kebijakan antidumping untuk produk-produk keramik dari China.
Selain itu langkah antidumping ini, menurut Edy, untuk mengantisipasi dari kebijakan safeguard atau bea masuk tindakan pengamanan yang sudah memasuki masa perpanjangan kedua dan akan berakhir bulan Oktober 2024.