Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Desak Pemerintah Segera Terapkan Antidumping Keramik Impor Asal China

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) banjir impor keramik dari China telah menganggu pasar domestik dan utilitas industri.
Suasana pada pameran industri bahan bangunan dan Keramik bertajuk Megabuild Indonesia & Keramika 2019 di Jakarta, Jumat (15/3/2019). Pameran yang menghadirkan lebih dari 500 merek ternama dalam industri bahan bangunan, arsitektur, dan desain interior serta jasa konstruksi dari 14 negara ini digelar sejak 14-17 Maret 2019 ini mempertemukan para investor. /BISNIS.COM
Suasana pada pameran industri bahan bangunan dan Keramik bertajuk Megabuild Indonesia & Keramika 2019 di Jakarta, Jumat (15/3/2019). Pameran yang menghadirkan lebih dari 500 merek ternama dalam industri bahan bangunan, arsitektur, dan desain interior serta jasa konstruksi dari 14 negara ini digelar sejak 14-17 Maret 2019 ini mempertemukan para investor. /BISNIS.COM

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) meminta pemerintah untuk segera menerapkan antidumping terhadap produk keramik dari China pada akhir 2023 atau awal 2024. 

Ketua Umum Asaki Edy Suyanto mengatakan, kebijakan tersebut perlu ditindak sesegera mungkin karena banjir impor keramik dari China telah menganggu pasar domestik dan utilitas industri. 

"Hal ini memperhatikan penurunan tingkat utilisasi produksi keramik nasional yang rata-rata berada di posisi 70% pada Januari-September 2023, sementara pada periode yang sama tahun lalu mencapai 78%," kata Edy kata Bisnis, Selasa (24/10/2023). 

Edy menjelaskan, sejumlah faktor yang memengaruhi kenaikan impor keramik dari China seperti pengalihan pasar ekspor utama keramik yang sebelumnya ke USA, Eropa, Timur Tengah dan Mexico akibat penerapan antidumping oleh negara-negara tersebut. 

Selain itu, pasar properti domestik China yang stagnan menyebabkan pengalihan produk keramik ke Indonesia dengan harga yang tidak wajar atau dumping.

Di sisi lain, Edy menilai impor dari China meningkat lantaran semakin turunnya besaran safeguard keramik dari 15% menjadi 13% mulai Oktober 2023, sementara di satu sisi pemerintah China masih memberlakukan tax rebate 14%.

"Asaki memandang perlunya atensi khusus dari pemerintah dalam hal ini Kemendag untuk segera menerapkan kebijakan antidumping terhadap produk keramik impor dari China," ujarnya. 

Adapun, angka impor keramik dari China terus menunjukkan peningkatan volume dari waktu ke waktu. Dalam catatannya, pada periode Januari-September 2023, volume impor dari China meningkat sekitar 30% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Sementara itu, volume ekspor periode Januari-September 2023 menunjukkan angka penurunan sebesar 27%, di mana negara-negara tujuan ekspor utama seperti Filipina, Malaysia, Amerika Serikat, Taiwan, dan Australia juga mengalami penurunan permintaan.

Menurut Edy, untuk menekan angka impor guna menjaga industri keramik nasional dan melanjutkan proyek ekspansi kapasitas produk keramik, maka pemberlakuan antidumping perlu dilakukan dengan besaran minimal 75-100%

"Antidumping mampu membendung gempuran impor produk dari China seperti pengalaman dari keberhasilan negara-negara Eropa, USA, Mexico dan Timur Tengah yang telah menerapkan antidumping," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menggodok kebijakan antidumping terhadap produk keramik dari China yang saat ini menggempur pasar domestik.  

Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam Direktorat Jenderal IKFT Wiwik Pudjiastuti mengatakan, kebijakan pengamanan atau safeguard melalui bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) produk keramik dinilai belum cukup menahan derasnya impor keramik dari China.  

"Yang kemarin sudah jalan kan safeguard. Kita siapkan juga rencananya ke depan sedang disiapkan juga antidumping, ini sedang kita persiapkan juga instrumen-instrumen yang lain seperti pelabuhan impor terbatas dan lainnya," kata Wiwik di Kantor Kemenperin, Selasa (17/10/2023). 

Pemerintah telah menerapkan BMTP pada produk keramik yang diberlakukan sejak tahun 2018 lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.119/2018 tentang Pengenaan BMTP terhadap impor produk ubin keramik. Adapun, safeguard ini berlaku hingga Oktober 2024.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper