Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos PTDI Beri Penjelasan Tunda Gaji Karyawan

PT Dirgantara Indonesia atau PTDI menanggapi pemberitaan dan isu yang beredar luas mengenai penundaan pembayaran gaji karyawan.
Pesawat NC212i buatan PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Dok PTDI
Pesawat NC212i buatan PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Dok PTDI

Bisnis.com, JAKARTA – PT Dirgantara Indonesia atau PTDI menanggapi pemberitaan dan isu yang beredar luas mengenai penundaan pembayaran gaji karyawan PTDI pada November 2023

Direktur Utama PTDI Gita Amperiawan melalui keterngan resminya menjelaskan bahwa gaji karyawan PTDI tidak dipotong, melainkan dilakukan pembayaran secara bertahap. 

“Adapun yang menyebabkan terganggunya proses pembayaran gaji karyawan tersebut dikarenakan adanya pergeseran pada arus kas dari proyeksi semula,” jelasnya melalui keterangan resmi dikutip, Kamis (21/12/2023).

Dia memastikan kondisi yang dialami saat ini dipastikan hanya sementara, dan sebelumnya Manajemen PTDI telah mengkomunikasikannya dan disepakati bersama Serikat Pekerja untuk pembayaran gaji secara bertahap. 

Dia menegaskan manajemen PTDI saat ini sedang melakukan upaya percepatan yang dapat mendorong perbaikan arus kas Perusahaan, sehingga diharapkan dalam waktu relatif singkat arus kas dapat membaik dan pembayaran gaji karyawan dapat kembali normal sebagaimana mekanisme semula.  

Sebelumnya beredar informasi yang diketahui dari surat bernomor SE/028/030.02/KU 0000/PTD/12/2023 tentang Kekurangan Pembayaran Gaji Bulan November 2023. Surat itu dikeluarkan di Bandung, 15 Desember 2023. Surat itu diteken Direktur Keuangan Manajemen Risiko dan SDM PTDI Wildan Arief.

Surat internal itu berisi tentang penjualan persediaan material tidak terpakai (dead stock) dan penerimaan uang muka dari customer yang dialokasikan/digunakan sebagai sumber pembayaran gaji sampai dengan saat ini masih berproses.

Akibatnya, pada 15 Desember yang direncanakan untuk pelunasan gaji November 2023, terpaksa baru dapat dibayarkan maksimal Rp1 juta untuk masing-masing karyawan.

"Kekurangan pembayaran gaji November 2023 akan dibayarkan selambat-lambatnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023," bunyi surat tersebut.

Pihak manajemen meminta maaf kepada karyawan atas keterlambatan pelunasan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper