Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agung Podomoro: Insentif PPN DTP Untungkan Pembeli Properti

PT Agung Podomoro menilai adanya insentif PPN DTP bisa meningkatkan penjualan sektor properti.
Ilustrasi Podomoro Golf View./ Dok. APLN
Ilustrasi Podomoro Golf View./ Dok. APLN

Bisnis.com, JAKARTA - PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) menilai insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bisa memicu kinerja sektor properti karena berpotensi meningkatkan penjualan.

Adapun, peraturan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah seharga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Senior Marketing Manager Podomoro Golf View, Ferdynand Sadrach mengatakan pengembang menyambut positif relaksasi dari pemerintah yang memberikan bantuan biaya administratif dan pembebasan PPN, untuk memberikan peluang lebih besar bagi para pembeli properti.

"Adanya insentif ini, Podomoro Golf View makin optimistis akan kebangkitan industri properti di masa mendatang," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (19/12/2023).

Dia menambahkan insentif PPN DTP yang akan memberikan dampak positif bagi industri properti maupun konsumen khususnya dalam pembelian properti. Adapun, Podomoro Golf View merupakan kawasan one stop living mulai harga Rp900 jutaan seluas 60 hektare proyek Agung Podomoro di selatan Jakarta.

Perusahaan, lanjutnya, juga tengah mempersiapkan proyek properti mulai dari rumah tapak, apartemen, dan area pertokoan yang terintegrasi dengan konsep Living in Style.

Insentif PPN DTP berlaku mulai November hingga Desember 2023, di mana bagi konsumen yang akan serah terima rumah sebelum Juni 2024 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100 persen.

Sementara itu, untuk konsumen yang baru menerima unit properti pada Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP yang diperoleh sebesar 50 persen. Fasilitas PPN DTP bisa dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satuan rumah susun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper