Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi: Akuisisi 10% Saham Freeport Tunggu Revisi PP

Presiden Jokowi mengatakan, akuisisi tambahan 10% saham PT Freeport Indonesia masih menunggu revisi peraturan pemerintah (PP).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) / Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) / Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, akuisisi tambahan 10% saham PT Freeport Indonesia masih menunggu revisi peraturan pemerintah (PP) ihwal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. 

“Dalam proses semuanya, menunggu PP-nya, PP rampung itu juga akan selesai,” kata Jokowi kepada awak media, Kamis (14/12/2023). 

Jokowi mengatakan akuisisi tambahan 10% saham di PTFI, menjadi 61% bakal menguntungkan bagi pemerintah dan masyarakat. 

“Semuanya diuntungkan, tetap pemegang mayoritas lebih banyak itu ada di Indonesia,” kata Jokowi. 

Kepemilikan saham mayoritas PTFI saat ini dipegang oleh pemerintah Indonesia sebesar 51,2% dan sisanya digenggam Freeport McMoRan. Adapun, saham milik pemerintah itu tertuang dari kepemilikan 26,24% PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID dan 25% PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM). 

Saat ini, saham PT IPMM 100% dimiliki oleh MIND ID. Untuk mengalihkan bagian saham ke BUMD Papua, MIND ID akan melepas sahamnya di PT IPMM sebesar 40%. 

Adapun, Kementerian ESDM tengah menyiapkan revisi aturan mengenai perpanjangan kontrak IUP/IUPK pertambangan mineral dan batu bara.

Manuver itu diambil untuk mengakomodasi percepatan perpanjangan kontrak untuk PT Freeport Indonesia yang sudah mendapat restu dari Jokowi saat bertemu dengan Chairman and Chief Executive Officer Freeport-McMoRan Inc. (FCX) Richard Adkerson di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, Amerika Serikat, Selasa (14/11/2023). 

Dalam pertemuan itu, Jokowi menyetujui untuk memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 20 tahun selepas berakhirnya izin usaha pertambangan khusus (IUPK) di tambang Grasberg, Papua pada 2041. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 109, permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam atau batu bara diajukan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, revisi aturan terkait perpanjangan kontrak Freeport masih dalam tahap harmonisasi.

Lebih lanjut, Arifin menyampaikan bahwa percepatan perpanjangan kontrak juga dimungkinkan bagi perusahaan tambang lainnya. Namun, pemberian perpanjangan harus mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kecukupan cadangan.

"Tergantung sesuai dengan UU yang berlaku. Iya [pertimbangan] kecukupan cadangan ada, kemudian apa benefit untuk pemerintah yang bisa diberikan," ucap Arifin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper