Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Jenis Kendaraan Angkutan Barang yang Dibatasi saat Nataru

Kemenhub merilis jenis kendaraan angkutan barang yang dibatasi saat masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ilustrasi Truk. Bisnis/Abdullah Azzam
Ilustrasi Truk. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan jenis kendaraan yang diberlakukan pembatasan angkutan barang selama arus mudik dan arus balik angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 atau Nataru.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno mengatakan pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol.

Adapun, dasar hukumnya mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023 dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjend Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.

"Pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol dilakukan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama," kata Hendro dalam siaran pers, Kamis (7/12/2024).

Adapun, lanjutnya, kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.

Hendro menekankan kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Kendaraan Angkutan Barang yang Dibatasi saat Nataru:

  1. mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg
  2. mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
  3. mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Jadwal pembatasan angkutan barang di jalan tol saat Nataru:

  1. Sebelum Natal (Arus mudik 1): Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
  2. Setelah Natal (Arus balik 1): Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
  3. Sebelum Tahun Baru  (arus mudik 2): Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
  4. Setelah Tahun Baru (Arus balik 2): Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Jadwal pembatasan angkutan barang di jalan non tol saat Nataru:

  1. Sebelum Natal (Arus mudik 1): Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.
  2. Setelah Natal (arus balik 1): Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
  3. Sebelum Tahun Baru (arus mudik 2): Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
  4. Setelah Tahun Baru (arus balik 2): Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper